Detik-detik usai putusan di PN Banda Aceh, tersangka kasus narkoba kabur

Kamis, 28 November 2024 – 00:02 WIB

Banda Aceh, VIVA – Herman, terdakwa kasus narkoba, melarikan diri setelah hakim PN Banda Aceh membacakan putusan. Dia mendobrak pintu dan melarikan diri pada Selasa, 26 November 2024 sore.

Baca juga:

Bali Nine Group Tersangka kasus narkoba di Bali akan diekstradisi ke Australia

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin membenarkan kejadian tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih mencari Jerman.

“Iya betul. Setelah divonis, saat menunggu dibawa ke penjara, langsung kabur,” kata Jamaluddin kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.

Baca juga:

Istri Tom Lembong kecewa dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan proses praperadilan.

Mereka menduga Herman kabur karena PN bermasalah dengan pintu selnya. Dengan demikian, terdakwa bisa melarikan diri dengan masuk ke dalam.

Baca juga:

Hakim: Penangkapan Tom Lembong oleh JPU sudah sesuai aturan

“Rupanya, masalahnya adalah pemblokiran sel. “Tetapi kami mencoba mengejarnya, tetapi kami tidak dapat menemukannya,” katanya.

Jaksa Agung (JPU) sempat menuntut Herman delapan tahun penjara, namun saat putusan dibacakan, ia hanya divonis tujuh tahun penjara dalam kasus sabu.

“8 tahun penjara, 7 tahun penjara,” kata Jamoliddin.

Herman sebelumnya ditangkap pada Juni 2024 di kawasan Lambis Banda Aceh. Dia adalah pengedar sabu yang kerap mendatangi kawasan tersebut. Petugas polisi menyita 15,5 gram sabu siap edar dari 23 paket kecil.

Halaman selanjutnya

“8 tahun penjara, 7 tahun penjara,” kata Jamoliddin.

Halaman selanjutnya



Sumber