KPK telah membeberkan barang-barang yang dikembalikan ke KPK diduga merupakan kepuasan Menteri Agama Nasaruddin Umar

Kamis, 28 November 2024 – 15.03 WIB

Jakarta – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melalui Staf Ahli Kementerian Agama RI mengembalikan hal yang diduga berpuas diri tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terhadap barang yang diduga hasil pemuasan tersebut.

Baca juga:

KPK akan mendukung hak demokrasi narapidana pada pemilukada mendatang

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK, mengatakan barang yang diserahkan ke KPK adalah botol emas yang sama.

“Saya tidak tahu namanya, sepertinya kaca hiasan. Lalu, ada kotak yang saya tidak tahu isinya.. pokoknya bukan uang hadiah,” kata Pahala Nainggolan seperti dikutip wartawan, Kamis. 28. November 2024.

Baca juga:

10 Narapidana KPK yang Pilih Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

Pakar Kementerian Agama RI Aynul Yaqin mengembalikan barang yang diduga hasil kepuasan itu ke gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pahala menjelaskan, barang tersebut dikembalikan oleh ahli Kementerian Agama yang diduga merupakan hasil kepuasan asli. Namun Kemenang diminta kembali lagi hari ini atau Jumat depan.

Baca juga:

Menag mengatakan Arab Saudi siap memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji Indonesia

Pasalnya, kata Pahala, masih ada berkas dari Kementerian Agama yang belum diserahkan secara rinci ke KPK.

“Iya, dia menyerahkan barang yang dianggap hadiah. Tapi laporan penerimaan hadiahnya masih belum lengkap,” kata Pahala.

“Borang laporan itu informasinya belum lengkap, makanya kami asumsikan laporannya belum diterima. Hari Kamis atau Jumat kami berjanji akan mengisinya. bukan. Itu milik negara atau tetap milik menteri,” ujarnya.

Pahala mengatakan, proses analisa akan memakan waktu setidaknya 30 hari.

Paling lama 30 hari sebelum surat keputusan KPK terbit, jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengembalikan apa yang diduga akibat rasa puas diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut dikembalikannya melalui pakar Kementerian Agama RI Ainul Yaqin.

Pakar Kementerian Agama RI Aynul Yaqin mengembalikan barang diduga hasil kepuasan ke Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024.

Ainul Kemenang menjelaskan, dirinya tidak mengetahui asal barang tersebut. Pasalnya, barang yang diduga hasil pemuasan itu disimpan dalam tas berwarna coklat.

“Berupa barang. Sudah kita serahkan,” kata Aynul kepada wartawan, Selasa, 26 November 2024.

Dia tidak menjelaskan apa yang diduga akibat kepuasan tersebut. Barang tersebut diterima langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menteri Agama kemudian memerintahkan Kemenang mengembalikan dugaan gratifikasi tersebut ke lembaga antirasuah.

“Tidak ada nama [yang tertera di barangnya]. Kami serahkan dan terima langsung dari Ibu Indira, Ketua Satgas Pengesahan KPK. “Diterima langsung oleh pimpinan rombongan mendesak,” ujarnya.

Usai mengembalikan barang yang diduga hadiah, Ainul mengatakan, hal itu merupakan komitmen Menteri Agama Nasaruddin untuk menerapkan pemerintahan yang bersih.

“Ini bagian dari komitmen beliau untuk memberi contoh di Kementerian Agama, sesuai instruksi dan ceramah yang beliau berikan di beberapa tempat. manajemen yang baik“, jelasnya.

Halaman selanjutnya

“Borang laporan itu informasinya belum lengkap, makanya kami asumsikan laporannya belum diterima. Hari Kamis atau Jumat kami berjanji akan mengisinya. bukan. Itu milik negara atau tetap milik menteri,” ujarnya.

Halaman selanjutnya



Sumber