Kamis, 28 November 2024 – 15.49 WIB
VIVA – Objek vital nasional adalah kawasan/tempat, bangunan/peralatan/yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, kepentingan negara/sumber pendapatan negara yang strategis, yang ditetapkan dengan keputusan menteri/lembaga pemerintah nonkementerian adalah badan usaha. Objek yang mempunyai kepentingan strategis nasional harus memenuhi salah satu, beberapa atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut:
Baca juga:
Irjen Dedy memimpin penilaian penggunaan senjata, mencegah penembakan polisi.
- Produksi kebutuhan pokok sehari-hari;
- Ancaman dan gangguan terhadap hal ini akan menimbulkan bencana bagi kemanusiaan dan pembangunan;
- Ancaman dan gangguan terhadap transportasi telah menyebabkan kekacauan transportasi dan komunikasi di seluruh negeri; dan/atau
- Ancaman dan kerusuhan terhadap dirinya berujung pada terganggunya penyelenggaraan negara
Berdasarkan ciri-ciri tersebut di atas, fasilitas vital nasional harus memiliki pengamanan yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya kejadian keamanan dan jaminan sosial yang dapat mengganggu kegiatan operasionalnya. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 “Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional” mewajibkan Polri membantu pengamanan objek vital nasional.
Baca juga:
Jenderal Listo mengungkap permasalahan serius yang dihadapi TNI-Polri
Dalam penerapannya saat ini, masih banyak situs penting nasional yang belum memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk melindunginya. Keadaan ini berdampak pada meningkatnya potensi kerentanan terhadap fasilitas-fasilitas penting tersebut, sehingga ketika terjadi peristiwa keamanan dan jaminan sosial, maka dampak yang ditimbulkan akan sangat luas dan langsung terhadap kebutuhan masyarakat dapat mengganggu kepuasan secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga:
MoU dengan Polri, kekerasan Mendikbud diselesaikan secara damai dan guru tidak dihukum
Berdasarkan hal tersebut di atas, Ditpamobwit Polda Jatim melakukan sosialisasi kepada penanggung jawab keamanan di Fasilitas Vital Nasional mengenai pelayanan keamanan yang diberikan Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini dilakukan oleh AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias, SH, SIK yang saat ini menjabat sebagai Subdirektur Pengelolaan Sampah Ditpamobwit Polda Jatim di Hotel Batu Suki, Batu pada 26 November 2024. mulai dari kerangka hukum, mekanisme pemberian layanan keamanan dan standar keamanan yang diterapkan oleh Polri hingga Layanan Keamanan Polri untuk Fasilitas Vital Nasional.
Secara umum dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pemanfaatan jasa pengamanan Polri oleh Fasilitas Vital Nasional berkontribusi langsung terhadap peningkatan jaminan keamanan guna menjamin keamanan dan kelancaran operasional Fasilitas Vital Nasional.
“Pemanfaatan jasa pengamanan Polri oleh objek vital nasional dan objek tertentu memberikan manfaat, salah satunya kemudahan dalam penghitungan pajak, karena biaya operasional yang dikeluarkan resmi diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Yayuk.
Cek Jalur Siap Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kesimpulan Irjen Aan di Merak.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan meninjau Jalan Tol Jakarta-Merak hingga Pelabuhan Merak dalam rangka persiapan Operasi Syam 2024 menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
VIVA.co.id
27 November 2024