Bawaslu mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan jelang Pilkada 2024

Sabtu, 16 November 2024 – 14:09 WIB

Jakarta, VIVA- Pejabat Bawaslu daerah diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan di setiap tahapan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga:

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo menjaga stabilitas politik dan keamanan menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Jika dikaitkan dengan sanksi pembatalan, sangat detail dan hati-hati dalam mengidentifikasi teman, pasal, langkah selanjutnya, dan sebagainya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dilansir Antara pada Sabtu, 16 November 2024 seperti selesai.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Baca juga:

Calon Bupati Citra Mus optimistis menciptakan era baru bagi Taliabu Emas

Ketika berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau di pengadilan, jangan sampai perkara yang sudah diputus dianggap tidak terbukti, ujarnya.

“Kita sudah ingatkan bahwa Bawaslu dan KPU adalah lembaga vertikal. Setiap permasalahan yang berkaitan dengan pembatalan atau hak pilih, keputusan penting seperti pencoblosan atau pemilu harus dibawa ke kita di tingkat pusat. Kita berharap ini tidak menjadi permasalahan yang kita lakukan. tidak tahu tentang di masa depan. “Tidak,” katanya.

Baca juga:

Kasus Bupati dan Kepala Desa pendukung Bobby-Suriah dinaikkan statusnya menjadi tindak pidana pemilu.

Oleh karena itu, Bagja berharap KPU dan Bawaslu dapat berkoordinasi dengan baik. Jadi, kata dia, jika ada saran perbaikan dari Bawaslu bisa ditindaklanjuti terlebih dahulu atau dibahas bersama.

“Harusnya penyelenggara pemilu bersama-sama mengkaji ulang struktur dan pola hubungan lembaganya masing-masing,” ujarnya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari – 16 November 2024 : Pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu

2. 24 April – 31 Mei 2024 : Penyerahan daftar calon pemilih

3. Tanggal 5 Mei s/d 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon suami/istri perseorangan

4. 31 Mei – 23 September 2024 : Pemutakhiran dan pembentukan daftar pemilih

5. 24-26 Agustus 2024 : Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

6. 27-29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon

7. 27 Agustus s/d 21 September 2024 : Persyaratan Kandidat Penelitian

8. Tanggal 22 September 2024 : Identifikasi pasangan calon

9. 25 September-23 November 2024 : Pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024 : Akan dilaksanakan Voting

11. 27 November-16 Desember 2024 : Penghitungan suara dan penghitungan ulang hasil penghitungan suara.

Halaman selanjutnya

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

Presiden Prabowo mengatakan APEC harus menjadi jembatan ketahanan, inovasi dan inklusi



Sumber