Kamis, 28 November 2024 – 21:03 WIB
Jakarta – Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan proses ekstradisi Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba. Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas) buka suara mengenai alasan di balik pemulangan Mary Jane yang ditahan ke negara asalnya, Filipina.
Baca juga:
Jika dipindahkan ke Filipina, Mary Jane tidak akan bisa masuk Indonesia seumur hidupnya
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Immipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pertimbangan pemulangan terpidana Mary Jane didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya, Mary Jane saat ini dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus pidana lain di Filipina.
Oleh karena itu, pertimbangan kemanusiaan, seperti dalam kasus Mary Jane, dia juga diperlukan di Filipina karena dia adalah saksi dalam kasus pidana lain dan pemerintah Filipina juga tertarik untuk menyelesaikan kejahatan lain yang mungkin terkait dengannya. kerja,” kata Yusril Ihza, Kamis, 28 November 2024 di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Departemen Imigrasi akan memulangkan buronan asal Filipina
Alasan lainnya, kata Yusril, Mary Jane punya anak di Filipina. Selain itu, keluarganya ingin bertemu Mary Jane.
Baca juga:
Wakil Presiden Filipina Sara Duterte Bantah Rencana Bunuh Marcos Jr.: Cuma Lelucon!
“Dan kemudian, di Filipina sendiri hukuman mati sudah tidak ada lagi, sudah dihapuskan, jadi tentu saja jika ada warga negara yang dijatuhi hukuman mati di negara lain, itu menjadi kekhawatiran nyata bagi negara tersebut. Makanya mereka begitu agresif untuk mendapatkan Mary. Jane kembali. berjuang,’ katanya.
Yusril mengatakan Presiden Filipina, Menteri Kehakiman, dan Kedutaan Besar Filipina menyambut baik upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa jarak antara Indonesia dan Filipina juga sangat dekat sehingga membuat upaya kemanusiaan tidak sia-sia.
Mary Jane Veloso yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba, tidak bisa kembali ke Indonesia setelah keluar dari penjara. Diketahui bahwa Indonesia dan Filipina sedang mempertimbangkan pemindahan Mary Jane, yang saat ini ditahan.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ketentuan berupa penangkalan dalam jangka waktu tertentu mengikat narapidana jika dipulangkan. Selain itu, mereka yang dihukum karena kejahatan terkait narkoba tidak dapat kembali ke Indonesia seumur hidupnya.
“Mereka (Indonesia) tidak bisa masuk. Kalau tidak salah, batasannya adalah sepuluh tahun. Kalau kasus narkoba, seumur hidup, kata Yusril Ihza, Kamis, 28 November 2024 di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Bahkan, tindakan tersebut juga berlaku bagi narapidana Bali Nine. Dalam kasus ini, salah satu terpidana berasal dari Australia dan Perancis. Mereka juga berencana dipulangkan pada bulan Desember.
Yusril menjelaskan, pemindahan narapidana atau pemindahan narapidana harus melalui serangkaian persyaratan. Misalnya, negara asal masih mengakui putusan pengadilan di Indonesia.
Namun, karena hukuman mati tidak diatur di Filipina, hukuman Mary Jane mungkin bisa dikurangi.
Halaman selanjutnya
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ketentuan berupa penangkalan dalam jangka waktu tertentu mengikat narapidana jika dipulangkan. Selain itu, mereka yang dihukum karena kejahatan terkait narkoba tidak dapat kembali ke Indonesia seumur hidupnya.