Firli Bahuri Kembali Tak Hadir Saat Panggilan Polisi, Eks Penyidik ​​KPK Yudi Purnomo Marah Minta Segera Ditangkap

Kamis, 28 November 2024 – 21:45 WIB

Jakarta – Mantan penyidik ​​KPK Yudi Purnomo Harahap marah kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kembali tak hadir dalam pemeriksaan polisi yang dijadwalkan digelar hari ini di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 November 2024.

Baca juga:

Perkembangan kasus ini dinilai tidak menentu, tulis Firli Bahuri kepada Kapolri di DPRK.

Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menthan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengirimkan surat ketidakhadirannya.

Melalui pengacaranya, Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB pagi tadi, menyampaikan kepada penyidik ​​bahwa tersangka FB (Firli Bahuri) tidak memenuhi panggilan penyidik ​​pada hari ini, kata Direktur Reserse Kriminal dan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Kompol Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga:

Detik: Wanita Palmera meninggal setelah terjatuh di bawah pagar

Ade Safri Firli tak mengetahui pasti alasan Bahuri berhalangan hadir dan akhirnya memilih tak ikut pemeriksaan polisi.

Mantan Ketua Forum Pekerja (WP) KPK Yudi Purnomo

Baca juga:

Firli Bahuri kembali mundur dari ujian, Kompol Ade Safri tak tahu alasannya

Menanggapi ketidakhadiran Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, eks penyidik ​​KPK Yudi Purnomo Harahap meminta agar Firli Bahuri segera digeledah dan ditangkap.

Oleh karena itu, polisi akan segera memeriksa (Firli Bahuri) sebagai tersangka dan segera menangkapnya. Ini penting agar kasus ini cepat terselesaikan, kata Yudi pada Kamis, 28 November 2024 seperti dikutip tvOnenews.com.

Yudi mengatakan, satu tahun sudah cukup bagi Polda Metro Jaya untuk bisa bebas mantan Ketua KPK Firli Bahuri meski statusnya diragukan.

“Saat Firley menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia adalah tersangka kasus korupsi dan berhak keluar tanpa ditahan. Tentu saja prinsip keadilan dan kepastian hukum diabaikan,” kata Yudi.

Selain itu, penyidik ​​KPK yang aktif sejak 2013 ini menyebut Firli Bahuri tidak hadir saat dipanggil polisi dan masih buron sehingga menimbulkan keraguan masyarakat atas penangkapan mantan polisi Firli Bahuri yang dilakukan polisi. dengan pangkat jenderal bintang tiga.

Segera bawa dia (Firli Bahuri) pulang atau ke tempat lain, kata Yudi.

Halaman selanjutnya

Yudi mengatakan, satu tahun sudah cukup bagi Polda Metro Jaya untuk bisa melepas mantan Ketua KPK Firli Bahuri, meski statusnya diragukan.

Halaman selanjutnya



Sumber