Komdigi memblokir lebih dari 6 juta konten di media sosial untuk mencegah diskriminasi digital

Jumat, 29 November 2024 – 01:00 WIB

Jakarta – Konten massal yang beredar di Internet, termasuk jejaring sosial, memaksa Kementerian Komunikasi Digital bekerja lebih keras untuk mengendalikannya.

Baca juga:

Profil Brigjen Alexander Sabar, Mantan Perwira Tinggi Densus 88, Kini Dirut Komdigi

Gun Gun Siswadi, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) RI periode 2016-2019 juga menjelaskan data Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) menyebutkan 6.059.312 konten negatif termasuk 3.194.600 konten perjudian online berhasil diblokir. 2017-30 Jun 2024 Diblokir oleh Komdigi.

Baca juga:

Denden Imadudin juga diduga terlibat perjudian online yang melibatkan personel Komdigi, siapa dia?

Artinya, penyebaran konten negatif sangatlah besar dan menjadi tantangan tersendiri di era digital.

“Penyebaran konten bohong, ujaran kebencian, pornografi, radikalisme, dan penipuan di media sosial merupakan ancaman bagi generasi muda,” kata Gun Gun Siswadi dalam webinar yang diluncurkan Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia bersama Komdigi pada 26 November 2024 . .

Baca juga:

Menteri Komunikasi dan Teknologi Jerman: Kerja sama internasional mendorong transformasi digital

Selain konten negatif, informasi yang berlebihan di Internet dan perilaku tidak produktif akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak juga menjadi permasalahan di era digital.

Di sisi lain, aktivis kebijakan publik Bayu Satria Utomo menilai banyaknya konten negatif, termasuk ujaran kebencian dan diskriminasi, tentu akan menyulut prasangka dan marginalisasi kelompok tertentu di ruang digital, atau biasa disebut diskriminasi digital.

“Diskriminasi digital adalah tindakan atau perlakuan tidak adil berdasarkan karakteristik tertentu terhadap individu atau kelompok di ruang digital seperti Internet dan platform online. Diskriminasi ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk akses, konten, dan perilaku di lingkungan digital, kata Bayu Satria Utomo.

Bayu juga memberikan cara untuk memerangi konten negatif, yaitu dengan membuat konten positif berupa edukasi dan inspirasi yang disusun dengan strategi tertentu, dapat menciptakan ruang digital tanpa diskriminasi.

3 strategi yang dapat ditindaklanjuti untuk menciptakan ruang digital yang positif:

1. Menciptakan kampanye kesadaran, seperti kampanye anti-diskriminasi dan anti-intimidasi.

2. Membangun kemitraan komunitas online yang suportif dan inklusif.

3. Sedangkan yang ketiga, Anda bisa memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube untuk menyebarkan pesan-pesan positif.

“Peran generasi muda dalam menciptakan ruang digital yang positif sangatlah penting, dimana dampak dapat tercipta melalui perubahan kecil yang konsisten, sehingga ruang digital dapat tercipta tanpa diskriminasi,” jelas Bayu.

Senada dengan itu, Gun Gun juga mengamini betapa pentingnya peran pemuda dalam menciptakan ruang digital tanpa diskriminasi.

Ilustrasi penggunaan internet broadband seluler.

Ilustrasi penggunaan internet broadband seluler.

Setidaknya ada 3 hal yang bisa dilakukan generasi muda dalam menghadapi berbagai tantangan digital saat ini sebagai agen perubahan.

“Pertama, melalui literasi digital, pemuda dapat menciptakan solusi kreatif dan inovatif, kemudian keterlibatan aktif mereka dalam isu-isu sosial dan politik, dan terakhir, pemuda menjadi agen dampak positif,” kata Gun Gun.

Sebagai referensi, webinar tersebut bertajuk “Mewujudkan Ruang Digital Positif Tanpa Diskriminasi”.

Webinar yang dihadiri oleh masyarakat umum khususnya generasi muda ini dilakukan melalui platform Zoom Meeting.

Halaman selanjutnya

“Diskriminasi digital adalah tindakan atau perlakuan tidak adil berdasarkan karakteristik tertentu terhadap individu atau kelompok di ruang digital seperti Internet dan platform online. Diskriminasi ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk akses, konten, dan perilaku di lingkungan digital, kata Bayu Satria Utomo.

Halaman selanjutnya



Sumber