DPR pertimbangkan penundaan kenaikan PPN menjadi 12 persen

Jumat, 29 November 2024 – 06:49 WIB

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI (Waka) Sufmi Dasko Ahmed mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen. Ia mengatakan, rencana tersebut sedang dipelajari di DPRK.

Baca juga:

Menko Airlang: Keterlambatan penerapan PPN 12% dibahas

“Iya, apa yang diputuskan undang-undang pada tahun 2022 akan kita tindak lanjuti dan yang sedang dikaji saat ini adalah apakah situasi saat ini bisa dilaksanakan, padahal dalam undang-undang dikatakan pada Januari 2025 harus ada peningkatan,” kata Dasko. . Wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024.

Dasco pun meminta semua pihak bersabar dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ia meyakinkan DPRK akan terus berkomunikasi dengan pemerintah agar rencana kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.

Baca juga:

Luhut Isyaratkan Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Aprindo: Kami Minta Penundaan

Gambar pajak

Foto:

  • pexels.com/Natalia Vaitkevich

“Jadi semua pihak mohon bersabar, saat ini kami sedang mengkaji dan akan terus berhubungan dengan pemerintah, tentunya keterlibatan dan penyidikan ini untuk kepentingan rakyat,” tutupnya.

Baca juga:

Menteri UMKM Shri Mulyani membenarkan perpanjangan manfaat pajak penghasilan final bagi UMKM

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 kemungkinan tertunda. Sebab, pemerintah mendorong masyarakat kelas menengah ke bawah.

Luhut, Staf Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan

Luhut, Staf Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan

Kebijakan kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU GES).

Ya hampir tertunda, biarkan dulu (stimulus) ini berlanjut, kata Luxut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Luhut mengatakan, sebelum diberlakukan, PPN naik sebesar 12 persen. Pemerintah harus memberikan semangat kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Pemerintah kini tengah menghitung besaran insentif tersebut.

“Sebelum itu terjadi, sebaiknya PPN 12 persen diberikan insentif kepada masyarakat yang ekonominya terpuruk, mungkin dua atau tiga bulan,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Kebijakan kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU GES).

Bank Mandiri mengimplementasikan komitmen SDG melalui solusi dan program dukungan layanan kesehatan digital



Sumber