Jumat, 29 November 2024 – 22:12 WIB
Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Bakrie menanggapi rencana pemerintah menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Baca juga:
Munas Kadin akan menindaklanjuti hasil kunjungan Rapimnas Prabowo ke luar negeri dan membahas upaya peningkatan perekonomian Indonesia sebesar 8 persen.
Sebab, sesuai ayat 1 Pasal 7 Undang-Undang “Tentang Harmonisasi Standar Perpajakan” (SES) dijelaskan kenaikan tarif PPN akan meningkat dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian Pemerintah menaikkan tarif lagi. 12 persen paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
“Dari sudut pandang dunia usaha, setiap kenaikan pajak pasti ada reaksinya, karena itu semua bagian dari satu kebijakan fiskal. Jadi Kadin pasti akan memikirkan bagaimana cara menundanya,” kata Anindya, Jakarta, Jumat. Menara Kadin. , 29 November 2024.
Baca juga:
Prabowo tetapkan kenaikan UMP 2025 menjadi 6,5%, Kadin menilai dampaknya terhadap dunia usaha
Anindya alias Anin mengatakan, jika pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, pemerintah juga harus memberikan semangat kepada masyarakat dan dunia usaha.
Anindya Bakrie, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Baca juga:
Anindya Bakrie mengungkapkan potensi Indonesia untuk menjadi pemain kunci dalam Green Energy dan ekonomi digital dunia
“Kalau suatu saat nanti mau naikkan (PPN), program apa lagi? Karena kita paham bukan hanya bagaimana meningkatkan penerimaan negara dari sisi perpajakan, tapi kita juga paham bagaimana mendapatkan insentif di dunia usaha. terus berkembang.
Anin mengatakan, saat ini perekonomian juga menghadapi banyak permasalahan seperti gejolak geopolitik dan perang tarif. Meski begitu, jelas Anin bahwa perekonomian Indonesia masih bertahan dengan baik.
Jadi ini memang perlu kita tindak lanjuti, tapi kita belum tahu apa yang diinginkan pemerintah. Nanti kita bahas juga di Rapimnas Nasional, imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 kemungkinan tertunda. Sebab, pemerintah mendorong masyarakat kelas menengah ke bawah.
Kebijakan kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU GES).
Ya hampir tertunda, biarkan dulu (stimulus) ini berlanjut, kata Luxut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Penasihat Khusus Presiden dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan
Luhut mengatakan, sebelum diberlakukan, PPN naik sebesar 12 persen. Pemerintah harus mendorong masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Pemerintah kini tengah menghitung besaran insentif tersebut.
“Sebelum itu terjadi, sebaiknya PPN 12 persen diberikan insentif kepada masyarakat yang ekonominya terpuruk, mungkin dua atau tiga bulan,” ujarnya.
Insentif yang diberikan berupa subsidi tarif listrik. Alasan pemberian bantuan tidak langsung ini, kata dia, agar bantuan tersebut tidak disalahgunakan.
“Tetapi diberikan untuk listrik. Karena kalau nanti diberikan kepada masyarakat, nanti mereka takut untuk berjudi lagi,” jelasnya.
Halaman berikutnya
Kebijakan kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU GES).