Mensos Gus Ipul Temui Agus Salim Terkait Polemik Donasi: Ingin Bicara dari Hati

Sabtu, 30 November 2024 – 05:02 WIB

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan rencananya akan bertemu dengan Agus Salim untuk mencari solusi atas kontroversi pengumpulan donasi tersebut, namun hingga saat ini belum terselesaikan.

Baca juga:

Profil Alvin Lim, Pengacara yang Menantang Danny Sumargo dan Novi Buang Air Keras dengan Hadiah Rp 3 Miliar

Hal itu diungkapkan Gus Ipul saat YouTuber Danny Sumargo dan Prativi Novianti berkunjung ke Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan komitmennya untuk mengkaji langsung persoalan ini.

“Iya (bertemu Agus), misalnya kalau kita bertemu di sini tidak apa-apa, saya juga bisa datang ke rumahnya. “Kami ingin bicara dari hati,” kata Gus Ipool Di antara Jumat, 29 November 2024.

Baca juga:

Reaksi Pak Danny Sumargo siap menangani donasi Agus Salim jika Bansos gagal.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Menurut Gus Ipul, konflik tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman dan pemahaman yang kurang terhadap aturan yang mengatur donasi. Menurut dia, semua pihak awalnya berniat membantu mereka yang membutuhkan. Namun perbedaan pendapat justru menimbulkan perdebatan publik.

Baca juga:

Prativi Noviyanthi dan Danny Sumargo berkunjung ke Kementerian Sosial untuk membahas kontroversi seputar donasi Agus Salim.

“Saya dan Wamensos mengajak teman-teman semua, termasuk Mas Agus Salim dan para pengacara, untuk duduk bersama dan berbincang. “Yang terbaik adalah mencari solusinya,” katanya.

Gus Ipul juga menekankan pentingnya memahami regulasi terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Sebagai kewenangan Kementerian Sosial, kegiatan ini diatur dalam Undang-Undang Tahun 2002 tanggal 20 Desember 2008. Tahun 1961 Nomor 9 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 38. 8 Tahun 2021. Menurut dia, banyak kegiatan amal yang sudah memiliki izin resmi, namun masih banyak yang tidak mematuhinya.

“Jadi kedepannya Mas Densu, Bu Novi bantu kami sosialisasikan bahwa harus ada proses yang harus kita lalui dan tidak sulit,” imbuhnya.

Selain itu, pengelola amal wajib melapor. Untuk penggalangan dana di atas Rp500 juta, laporannya harus diaudit oleh akuntan untuk menjamin transparansi. Mensos juga mendorong penggunaan media sosial sebagai sarana pelaporan hasil dan penyaluran donasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Selain mendapatkan izin, ada tanggung jawab atas uang yang diterima atau barang yang digunakan. “Kalau begitu, harus diselidiki baik oleh pihak berwajib maupun masyarakat,” ujarnya.

Saifullah menegaskan, semangat gotong royong dan keharmonisan sosial masyarakat Indonesia merupakan modal besar yang harus dilestarikan. Oleh karena itu, pengumpulan sumbangan hendaknya dilakukan dengan pengelolaan yang baik agar tetap menjaga keutuhan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman berikutnya

“Jadi kedepannya Mas Densu, Bu Novi bantu kami sosialisasikan bahwa harus ada proses yang harus kita lalui dan tidak sulit,” imbuhnya.

Halaman berikutnya



Sumber