Sabtu, 30 November 2024 – 07:14 WIB
Bali, PANJANG HIDUP – Seorang pengacara perempuan Brazil berinisial AGA (34) dideportasi ke negaranya untuk tujuan prostitusi di Bali. Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudi Duvita menjelaskan, AGA melakukan prostitusi di Bali dengan tarif Rp 7.800.000 sekali pertemuan dengan klien.
Baca juga:
Indeks harga properti komersial di Bali akan naik 9,86%
Pengacara tersebut dideportasi ke negaranya pada Kamis, 28 November 2024.
“AGA melaporkan pertemuan dengan klien asal Singapura melalui Whatsapp dan mengaku tidak mengenal langsung orang tersebut,” kata Doody, Jumat, 29 November 2024.
Baca juga:
Jagoan Prabovo De Gadja Legovo Ucapkan Selamat kepada Koster-Giri atas Keberhasilannya di Pilgub Bali
AGA ditangkap pada 13 November 2024 oleh petugas imigrasi di Ngurah Rai Bali di sebuah vila di Seminyak. Petugas juga menyita paspor, alat kontrasepsi, dan mata uang dolar Australia dan euro.
Sebelumnya, AGA masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan visa kunjungan 30 hari untuk liburan di Bali.
Baca juga:
Calon Gubernur Bali Prabowo Wayan Koster hanya mendapat 1 suara di TPS
Imigrasi tidak hanya mengusir para pengacara tersebut dari Brazil, namun juga mendeportasi HMQA (25), warga negara Irak yang menggunakan paspor palsu.
HMQA tiba di Indonesia pada 11 November 2024 dengan membeli visa 211A melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi.
Petugas Pemeriksaan Imigrasi Kelas Khusus IV TPI Ngurah Rai saat melakukan pengecekan di bandara menemukan paspor Kuwait yang digunakan diduga palsu.
Namun paspor tersebut tidak sah dan belum didaftarkan ke kedutaan Kuwait, yang menegaskan bahwa pemegang paspor Kuwait bernama Hamoud MJ Al Anazi bukan warga negara Kuwait dan merupakan paspor palsu, jelas Doody.
HMQA adalah pemegang paspor nasional Irak.
“HMQA mengaku membeli paspor palsu tersebut dari temannya di Turki seharga $10.000,” jelas Dudi.
HMQA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tujuan terakhir Bandara Internasional Basra (BSR) di Irak pada 29 November 2024.
Doody menambahkan, berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, peringatan dapat diberikan jika diperlukan, bahkan seumur hidup, terhadap orang asing yang dapat melakukan pelanggaran keamanan.
Keputusan mengenai penangguhan akan diambil oleh pihak Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek dari perkara ini, kata Doody.
Halaman berikutnya
Namun paspor tersebut tidak sah dan belum didaftarkan ke kedutaan Kuwait, yang menegaskan bahwa pemegang paspor Kuwait bernama Hamoud MJ Al Anazi bukan warga negara Kuwait dan merupakan paspor palsu, jelas Doody.