PNS yang menganiaya siswa SMA di Jambi terancam hukuman 15 tahun penjara

Sabtu, 16 November 2024 – 18:47 WIB

Jambi, VIVA – Yanto alias Rizki Caprianto (39), seorang pegawai negeri atau PNS di Provinsi Jambi, ditangkap Polda Jambi, Renakta Jatanras Subdit Ditreskrimum. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap siswa SMP dan SMA di Jambi.

Baca juga:

Kisah Nadia, Siswa Kristen di Bogor yang bersekolah di Madrasah selama 9 tahun

Menurut AKBP Imam Rachman, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jambi, pelaku kini dalam pemeriksaan intensif. Khususnya untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya.

Sifat pelakunya agak serius, sekarang belum ditemukan korban lagi dan nanti akan ada korban lagi, silakan lapor ke Polda Renakta Jatanras, Ditreskrimum, Jambi, ujarnya, Sabtu. , 16 November 2024.

Baca juga:

Oknum guru mengaji di Tuban beberapa kali menghina siswanya

Menurut Imam, penyerangan seksual itu terjadi pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 14.00. Saat itu, pelaku baru saja pulang kerja. Pelaku bertanya kepada korban di mana letak permainan biliar tersebut. Korban pun menunjuk lokasi yang diminta pelaku.

Penganiayaan terjadi saat pelaku menanyakan kepada korban di mana letak alat bilyar tersebut, pada saat itulah penganiayaan terjadi, jelasnya.

Baca juga:

Seorang pegawai negeri sipil Pemprov Jambi ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa sekolah menengah

AKBP Imami mengatakan, pelaku melakukan pelecehan seksual di dalam mobil. Ini terjadi dalam waktu 10 menit.

Korban dipaksa, ditipu dengan memberikan uang saku sebesar Rp30.000,- dan korban masih berstatus pelajar SMA, ujarnya.

Saat ini kondisi korban masih kritis dan Polres Jombi memberikan bantuan untuk kesembuhannya. Atas perbuatannya, pelaku bisa dipenjara selama 15 tahun.

Barang bukti misalnya kendaraan ARV berwarna merah diamankan dan pelakunya bisa dipenjara selama 15 tahun, ujarnya.

Diketahui, seorang PNS bernama Rizki Caprianto alias Yanto sedang bekerja di Disbudpari Wilayah Jambi dan dilaporkan ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi Nomor: STTPL/B/339/XI/SPKT/Polda Jambi. Karena menganiaya siswa sekolah menengah di dalam mobil.

Halaman selanjutnya

Saat ini kondisi korban masih kritis dan Polres Jombi memberikan bantuan untuk kesembuhannya. Atas perbuatannya, pelaku bisa dipenjara selama 15 tahun.



Sumber