Atas peninggalan pria yang membunuh adik dan keponakannya di Surabaya itu, ia merasa menyesal

Sabtu, 16 November 2024 – 20:09 WIB

Surabaya, LANGSUNG – Pada Kamis, 14 November 2024 malam, terjadi peristiwa berdarah di sebuah rumah di Jalan Pusat Indah Timur I, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. AAS (68) membunuh saudaranya SH (62) dan anak SH, keponakan AAS, CKC (34).

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita rumah mewah di Kota Medan terkait korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.

Pembunuhan yang dilakukan pelaku AAS karena sengketa warisan. Kini AAS menyayangkan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua RW 03 Susanto menjelaskan, pembunuhan terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Saat ditemukan tewas, SH meninggal dunia dengan luka sayat di bagian leher. Sementara CKC mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Baca juga:

Perempuan dua kali lebih mungkin kehilangan minat pada pekerjaan karena stres

“[Korban] petani mangga,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Susanto, pembunuhan tersebut diduga kuat karena masalah warisan. Pada Oktober tahun lalu, pelaku dan korban berselisih soal warisan. Kedua belah pihak dimediasi oleh aparat RW setempat.

Baca juga:

347 rumah di Tangerang terendam banjir setinggi 1 meter

“Kami tidak bisa akur karena warisan,” kata Susanto.

AAS ditangkap segera setelah itu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofiq mengatakan, peristiwa berdarah itu bermula dari pertemuan keluarga besar mengenai rumah warisan.

Rumah yang dimaksud adalah milik kakak laki-laki AAS yakni MV. Namun hingga saat ini, rumah tersebut tidak ditempati dan digunakan oleh keluarga besarnya untuk berjualan mangga. Rapat mediasi digelar pada Kamis, 14 November 2024 akibat perselisihan antar keluarga besar.

Mediasi dilakukan karena tersangka menuntut ganti rugi kepada rumah warisan. Tersangka, saudara laki-lakinya, dan anggota keluarga lainnya tiba di rumah tersebut sejak siang hari. Namun korban belum juga datang. Korban baru datang pada malam hari.

Sehingga saat korban tiba, tersangka masuk ke kamar, mengeluarkan pisau dan langsung menyerang SH hingga lehernya patah. Melihat ibunya diserang dan berdarah, CKC mencoba turun tangan. Namun CKC justru menjadi sasaran penyerangan tersangka. CKC ditusuk berkali-kali oleh tersangka.

Akibatnya SH dan CKC langsung roboh bersimbah darah. Keduanya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit terdekat. Tersangka ditangkap tak lama kemudian.

“Tersangka mengaku itu pisau [yang dipakai membunuh korban] Beli di PTC,” kata Rofik pada Sabtu, 16 November 2024.

Dari pemeriksaan, Rofik mengetahui tersangka tega membunuh adik dan keponakannya sendiri karena sakit hati atas ejekan yang diterimanya terkait sengketa warisan beberapa pekan lalu.

“Dan begitu [tersangka] mengakui bahwa dia sedang menggodanya atau apa pun, dia akhirnya tampak terganggu. Jadi saat bertemu korban, dia langsung [menyerang korban]. Jadi tidak ada perlawanan, langsung dibacok, kata Rofick.

Kasus pidana dibuka terhadap tersangka selain bagian 2 pasal 340 KUHP dan bagian 2 pasal 338 dan pasal 351. Pasal 340 dikenakan karena sebelum kejadian, tersangka sengaja membeli pisau lalu menyimpannya di dalam kamar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, AAS mengaku menyesal. “Saya emosional untuk pertama kalinya. Sekarang, ya, saya menyesalinya,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Rumah yang dimaksud adalah milik kakak laki-laki AAS yakni MV. Namun hingga saat ini, rumah tersebut tidak ditempati dan digunakan oleh keluarga besarnya untuk berjualan mangga. Rapat mediasi digelar pada Kamis, 14 November 2024 akibat perselisihan antar keluarga besar.



Sumber