Kirim surat ke Kapolri dan Kompol, Tersangka Firli Bahuri untuk menghentikan kasus pungli

Sabtu, 30 November 2024 – 17.45 WIB

Jakarta – Firli Bahuri melalui pengacaranya Ian Iskandar mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo meminta Kompolnas membatalkan kasus kliennya.

Baca juga:

Komnas HAM pun turun tangan mengusut penembakan polisi terhadap siswa SMK di Semarang.

Mantan Ketua KPK purnawirawan polisi berpangkat jenderal bintang tiga ini sebelumnya menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tujuan pengiriman surat tersebut adalah untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menghentikan kasus Firli Bahuri.

Baca juga:

Candaan Panglima TNI Prabu: Pakai Baju Biasa, Berpenampilan Bankir

“Kami sudah bersurat langsung ke Kapolri, Kompolnas, Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan Pak Firley,” kata Ian Iskandar, Kamis 28 November 2024 hari.

Pengacara Firley Bahuri, Ian Iskandar

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Baca juga:

Komjen Dedi Prasetyo resmi menjabat Irjen Polisi, Komjen Chrishnanda menjadi Kepala Diklat

Menurut Ian Iskandar, penyidik ​​Polda Metro Jaya tidak memiliki alat bukti, baik materiil maupun lainnya, sehingga terikat untuk melakukan SP3.

“Bagaimana caranya? Reserse Polda Metro wajib menerbitkan SP3. Pasal 109 ayat (2) dengan jelas menyatakan bahwa apabila tidak ditemukan alat bukti baik berupa barang bukti fisik atau yang lainnya, maka SP3 wajib dilakukan,” imbuh Ian.

Ian menjelaskan, sejauh ini Firley Bahuri sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka, dan pihak yang diperiksa berjumlah 123 orang saksi dan 11 orang ahli.

Namun, Ian mempertanyakan apakah saksi yang diperiksa penyidik ​​Polda Metro Jaya atas keterangan P-19 JPU itu sesuai dengan sifat saksi yang sebenarnya, yakni melihat, mendengar, dan mengalami.

“Dia tidak ada dan tidak ditemukan di antara 123 saksi,” ujarnya.

Selain menyurati Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabovo dan Kompolnas, kuasa hukum Firli Bahuri juga menyurati Komisi III DRC RI terkait kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Sebelumnya, pada 22 November 2023, Firli Bahuri Pol Metro Jaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. .

Halaman berikutnya

Ian menjelaskan, sejauh ini Firley Bahuri sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka, dan pihak yang diperiksa berjumlah 123 orang saksi dan 11 orang ahli.

Halaman berikutnya



Sumber