Minggu, 1 Desember 2024 – 06:01 WIB
Jakarta – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Dokumen identitas ini berlaku selama lima tahun, setelah itu harus diperbarui.
Baca juga:
Jadwal Kartu SIM Sekitar Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi, Sabtu 30 November 2024
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu Kartu SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya Jakarta untuk warga.
Hari ini, Minggu 1 Desember 2024, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Baca juga:
Jadwal Kartu SIM Sekitar Jakarta, Bogor, Bandung, Jumat 29 November 2024
Diberitakan VIVA dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama terletak di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Baca juga:
Jadwal Surat Izin Mengemudi di sekitar Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Kamis 28 November 2024
Sedangkan lokasi Mobile SIM kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Memperpanjang masa berlaku SIM dua mobil tersebut hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangerang Selatan, Kartu SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.
Layanan SIM Ayo hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan fotokopi asli SIM, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
60 Tahun 2016 Biaya perpanjangan PNBP adalah Rp 80rb untuk perpanjangan kartu SIM dan Rp 75rb untuk perpanjangan kartu SIM C.
FYI, ada lima kartu SIM seluler yang disediakan Metro Jaya di Pol pada hari kerja. Lokasinya tersebar di setiap wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
Halaman berikutnya
Layanan SIM Ayo hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.