Minggu, 17 November 2024 – 00:06 WIB
Tunggu, VIVA – Bareskrim Polres Asahan menangkap gadis berusia 19 tahun berinisial DS di Kabupaten Asahan. Dia ditangkap karena mempromosikan prostitusi kepada anak di bawah umur 14 tahun melalui aplikasi Mi Chat.
Baca juga:
Toko Pesel Lele jadi kedok prostitusi, polisi menangkap pemilik dan PSK tersebut
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat polisi mendapat informasi adanya seseorang yang menyetubuhi anak di bawah umur semasa SMA yang dilakukan DS.
Lalu polisi mengambil tindakan. Menyamar sebagai orang baik, memesan layanan seks dari DS melalui aplikasi Mi Chat. Kemudian disepakati tempat pertemuan di Hotel Mawar, Jalan Jenderal Achmad Yani, Kabupaten Asahan, pada Senin 11 November 2024.
Baca juga:
Penjelasan Polda Sumut soal kasus gadis penerima video tak senonoh dan menjadi tersangka itu berakhir damai.
DS kemudian datang untuk mengantar korban berusia 14 tahun itu ke hotel berinisial A untuk berkencan. Setelah memasuki kamar hotel, polisi langsung menangkap DS.
Di tangan pelaku ditemukan uang Rp 500.000 yang merupakan hasil keuntungan pelaku membawa korban ke Hotel Mawar, jelas Afdal dalam keterangan tertulisnya, 16 November 2024.
Baca juga:
1.836 anak bermain judi online di Jakarta, transaksinya mencapai Rp 2,29 miliar
AKBP Afdhal menjelaskan, hasil pemeriksaan DS menunjukkan Philander A merupakan salah satu korban yang dijadikan sarana eksploitasi seksual. Namun ada dua korban anak di bawah umur yang dikemudikan DS.
“(Jadi) modus pelakunya adalah dengan mempromosikan korban melalui akun Mi Chat miliknya. Kalau ada laki-laki yang ingin menggunakan layanan seksual untuk korban, pelaku akan bernegosiasi dengan laki-laki tersebut,” jelas Afdhal.
Dalam pemeriksaan, Afdhal DS tak merinci sudah berapa lama ia melakukan aksinya. Begitu juga dengan tarif kencan yang ditawarkan DS.
Menurut Afdhal, DS akan mendapat keuntungan Rp100.000 per transaksi setiap pesanan di aplikasi untuk setiap korban.
Afdhal mengatakan, “Pelaku menerima uang sebesar Rp 100.000 dari setiap orang yang berhubungan intim dengan korban, dan pelaku menerima uang sebesar Rp 100.000 dari korban.”
DS dan barang bukti sitaan dibawa ke Polres Asahan. Gadis itu dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 “Tentang Perlindungan Anak”.
Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta, kata Afdhal.
Halaman selanjutnya
Dalam pemeriksaan, Afdhal DS tak merinci sudah berapa lama ia melakukan aksinya. Begitu juga dengan tarif kencan yang ditawarkan DS.