Senin, 2 Desember 2024 – 09:55 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan rezim korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) perusahaan pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2021-2023. Saat ini, lembaga antikorupsi sedang menyelidiki situasi tersebut.
Baca juga:
Gerindra Maruarar Sirait dukung kompetisi Rp 8 miliar untuk merebut Horun Masiku
“Kami sedang melihat kasus pengadaan, saya lupa namanya, tapi asamnya digunakan untuk mengentalkan karet. Dulu disebut asam format. Nama ini tersedia untuk penebalan karet. Ini adalah produk sampingan dari produksi pupuk. Jadi belilah asam ini, jadi barangnya sudah tersedia, di jawa barat ada pabrik pupuk yang memproduksi asam ini. “Ini diperlukan untuk mempertebal karetnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Kementerian Pertanian membeli produk-produk ini untuk dikirim ke petani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan anggaran pembelian bahan pengental lateks karet yang membengkak.
Baca juga:
MK putuskan Komisi Pemberantasan Korupsi punya kewenangan mengusut kasus korupsi yang melibatkan personel militer, kata Mabes TNI
“Semua ini adalah inflasi harga. Jadi harga jual yang tadinya misalnya Rp 10.000 per liter menjadi Rp 50.000 per liter, kata Asep.
Baca juga:
Menurut Nurul Gufran, MK memutuskan KPK berwenang mengusut korupsi militer
Asep menambahkan, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, dia belum bisa mengungkap identitas lengkapnya karena penyelidikan masih berlangsung.
“Kalau tersangka nanti ya karena saya lupa mengingatnya. Nanti akan kami laporkan dengan mempertimbangkan kerugian negara, imbuhnya.
Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan pemeriksaan saksi untuk mengusut kasus tersebut. Yang diundang adalah Arsad Nursalim (Pejabat Swasta), Reni Maharani (Biro Umum dan Pengadaan 2019-2024) dan Rozi Indra Saputra (Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020 hingga Oktober 2024).
Metode khusus untuk mencegah korupsi
Pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai “Good Corporate Governance” (GCG) dan integritas, khususnya dalam pemberantasan suap/korupsi.
VIVA.co.id
1 Desember 2024