Senin, 2 Desember 2024 – 14:21 WIB
Bangkalan, VIVA – Warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur dihebohkan menemukan mayat seorang remaja putri yang terbakar di wilayah setempat, Kecamatan Galis. M Ayat diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan kekasih korban.
Baca juga:
Perempuan muda yang terbakar dan penuh bekas luka membuat heboh warga Bangkalan karena diduga menjadi korban pembunuhan
Kejadiannya di Bangkalan, kata Kabid Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Vijayati saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 2 Desember 2024.
Berdasarkan laporan polisi yang diperoleh awak media, korban merupakan seorang pelajar bernama EJ (20) asal Kabupaten Tulungagung. Terduga pelaku merupakan pacar korban berinisial MMA yang berdomisili di Bangkalan. Kini dia menjadi tersangka.
Baca juga:
Memiliki puting memang berbahaya, tapi apakah putingnya “penuh”?
Kejadian itu bermula saat EJ meminta MMA bertanggung jawab atas kehamilan akibat perselingkuhan mereka. Bukannya bertanggungjawab, tersangka malah meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Baca juga:
Dua kelompok di Madura yang berebut tempat parkir saling serang dengan bantuan Sajam
Pada Sabtu, 30 November 2024, mereka berkendara ke rumah seorang tukang pijat di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan. Saat mengendarai sepeda motor di jalan raya, mereka bertengkar.
Penyebab konflik adalah kehamilan dan tuntutan korban untuk bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Korban mengancam akan memanggil polisi dan berdemonstrasi di kampus tersangka jika menolak bertanggung jawab.
Ancaman itu membuat tersangka heboh. Lalu ia menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di tempat yang sepi. Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis kaloc dari ikat pinggangnya.
Parang kemudian mengenai leher korban. Saat diserang, korban berlari menyelamatkan diri. Namun tersangka berhasil mengejar dan kemudian melukai kepala korban. Tak puas, tersangka membacok leher korban hingga patah.
Saat korban tak bergerak, tersangka menyeret jenazah korban ke dalam gedung bekas lapas. Tersangka kemudian pergi membeli bahan bakar dan kemudian membakar tubuh korban. “[Tersangka] dengan maksud meninggalkan bekas,” kata Risna.
Api yang membakar tubuh korban masih menyala saat tersangka berangkat dengan sepeda motor korban. Kebakaran tersebut diketahui warga sekitar dan kemudian diinformasikan ke Polsek Galis.
Tak lama kemudian, petugas polisi dibantu Satreskrim Polres Bangkalan beraksi dan berhasil menangkap tersangka. Pelaku ditangkap atas dugaan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP, pungkas Risna.
Halaman selanjutnya
Ancaman itu membuat tersangka heboh. Lalu ia menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di tempat yang sepi. Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis kaloc dari ikat pinggangnya.