Senin, 2 Desember 2024 – 16.31 WIB
Jakarta, VIVA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi usulan politisi PDI-P agar institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Baca juga:
Perbincangan mengenai kembalinya institusi kepolisian ke bawah TNI kian meningkat, Mabes TNI angkat bicara
Ya, dalam undang-undang diatur bahwa polisi menghadap langsung ke Presiden, kata Bima Arya, Senin, 2 Desember 2024 di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca juga:
Menurut PDIP, pemecatan Affendi Simbolon karena prinsip pertemuannya dengan Jokowi.
Menurutnya, jika ada perubahan kedudukan Lembaga Kepolisian Negara, maka harus ada proses politik di DPR RI sebagai lembaga legislatif. Jadi, lanjutnya, harus ada penelitian dan semuanya harus diperhitungkan.
“Kalau ada perubahan, pertama-tama akan ada proses politik di DPRK, dan tentunya harus melalui kajian, perlu perhatian seperti apa,” ujarnya.
Baca juga:
Jateng Tak Lagi Banteng? Hal ini diungkapkan elite PDIP
Sebab, kata Bima Arya, perubahan apa pun akan berdampak pada keuangan negara dan koordinasi antar lembaga atau kementerian. Oleh karena itu, kata dia, hal itu harus dipertimbangkan secara matang.
“Jadi semuanya harus dipertimbangkan matang-matang,” ujarnya.
TNI Angkatan Laut telah mencegah penyelundupan ilegal 24 orang asing dari Bangladesh ke Malaysia melalui jalur tikus di lepas pantai Pelintung di Dumai.
Selain 24 WNA asal Bangladesh, tim F1QR Lanal Dumai juga berhasil menangkap 17 PMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
VIVA.co.id
2 Desember 2024