Beberapa detik setelah pengendara sepeda motor nekat menerobos pembatas kereta, terjadi perkelahian dengan petugas

Senin, 2 Desember 2024 – 17.45 WIB

VIVA – Di perlintasan kereta api, seorang pengendara sepeda motor berani menerobos gerbang yang diturunkan dan terjadi kejadian mendadak. Insiden bertambah ketika pengendara sepeda motor tersebut adu mulut dengan petugas yang berusaha menghentikannya.

Baca juga:

Jalan Medan-Berastagi lumayan, Pemprov Sumut akan membangun tembok pembatas anti longsor.

Aksinya terekam kamera dan langsung viral di media sosial. Pada Senin, 2 Desember 2024, VIVA @detik.indo mengutip Instagram yang menyebutkan seorang pengendara sepeda motor terlihat menerobos pembatas kereta api dan dihentikan paksa oleh petugas.

Perlintasan Kereta Api Kedoya, Jakarta Barat.

Baca juga:

RC Motogarage bermitra dengan Kremlin untuk menghadirkan 2 pakaian pengendara

“Pengendara sepeda motor menerobos pintu kereta yang tertutup dan terlibat adu mulut dengan petugas yang berusaha menghentikannya. Meski aksi tersebut membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya, namun pengemudi tetap harus menyalip, tulisnya di Instagram.

Dalam kejadian tersebut terungkap penutupan perlintasan karena KA Pinggir Bandung Raya tujuan Cicalengka. Usai dihentikan relawan Edan Sepur, beberapa detik kemudian ada kereta yang melintas dan hampir menabrak masinisnya.

Baca juga:

5 petugas kelelahan tewas dalam Pilkada serentak di Jawa Timur

Rupanya pengendara sepeda motor tidak mengambilnya sehingga perkelahian pun tak terhindarkan. Perbuatan pengendara sepeda motor yang adu mulut dengan petugas dan melaju melewati pembatas kereta tanpa merasa bersalah jelas tidak patut ditiru.

Sebab, meski pintu gerbang ditutup, itu merupakan pelanggaran lalu lintas bagi mereka yang melewati penyeberangan secara paksa. Hal ini sesuai dengan Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas Kendaraan Bermotor”.

Menurut pasal ini, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor pada persimpangan antara kereta api dan jalan tidak berhenti pada saat isyarat diberikan, kait pintu kereta mulai menutup dan (atau) ada isyarat lain yang diatur dalam pasal tersebut. 114. a dihukum. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.

Sekadar diketahui, keberadaan video ini menuai beragam komentar dari warganet. Banyak di antara mereka yang mengecam tindakan nekat pengendara sepeda motor tersebut.

“Mari menjadi pionir keselamatan, hati-hati terhadap pengendara sepeda motor, jangan sampai melakukan kesalahan-kesalahan tersebut,” tulis akun @melamiliofficial_id2 dalam komentarnya.

“Petugas baik-baik saja, pengendara sepeda motor harusnya bersyukur atas apa yang mereka katakan, jangan membuat suara-suara aneh tentang sepeda motor,” kata akun @ach.chaa_ di komentar yang sama.

Halaman selanjutnya

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada persimpangan antara kereta api dan jalan tidak berhenti pada saat isyarat diberikan, kait pintu kereta api mulai menutup, dan (atau) ada isyarat lain yang diatur dalam pasal tersebut. 114. a dihukum. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.

Halaman selanjutnya



Sumber