Selasa, 3 Desember 2024 – 00:04 WIB
Jakarta — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak merespons gemilang imbauan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk membatalkan kasus pungli. mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjebaknya.
Baca juga:
Seorang polisi menjijikkan bernama Ukok meremukkan ibunya hingga tewas dengan gas tabung
Mohon sarannya kepada kuasa hukum atau kuasa hukum FB untuk menyampaikan hal tersebut, ujarnya pada Senin, 2 Desember 2024.
Detektif yang kemudian menyelidikinya mengabaikan surat itu. Mantan Kapolres Solo mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus purnawirawan jenderal polisi itu sebagai tersangka.
Baca juga:
Detik-detik pengemudi ojek online dibawa kabur polisi gadungan di Jatinegara
Ade Safri menjamin penanganan kasus ini akan profesional, transparan, dan akuntabel meski belum menyampaikan perkembangan kasus dalam proses P-19.
Baca juga:
Komdigi Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka baru perjudian online, berikut perannya
“Namun, saya akan membuat pengumuman yang tegas dan memastikan penyelidikan terhadap kuorum terus berlanjut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Firli Jenderal Polisi Listo Sigit Prabowo menyurati Kompolnas terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebab, Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kasus tersebut dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.
Hal itu disampaikan pengacara Firley, Yan Iskandar. Jadi hari ini kami sudah menyurati langsung Kapolri, Kompolnas, Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan kasus Pak Firley. Dengan cara apa penyidik Polda Metro terikat untuk menerbitkan SP3 pasal 109.2? Baik berupa alat bukti, bukti fisik atau lainnya, SP3 itu wajib, ujarnya. Kamis, 28 November 2024.
Sebagai informasi, polisi memastikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak memenuhi panggilan pada Kamis, 28 November 2024 dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul. Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, klarifikasi tersebut berdasarkan informasi yang diberikan kuasa hukum Firley, Ian Iskandar.
Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyampaikan kepada penyidik pada pukul 10.54 WIB pagi tadi bahwa tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, ujarnya pada Kamis, 28 November 2024.
Halaman selanjutnya
Sebab, Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kasus tersebut dinilai tidak memiliki bukti kuat.