Tragedi itu memakan waktu beberapa detik untuk menyelundupkan 151.000 benih lobster menggunakan “kapal hantu”.

Selasa, 3 Desember 2024 – 16.00 WIB

Jakarta – Penyelundupan Benih Lobster Bening (BBL) kembali dapat diatasi. Kali ini ada 151.000 orang yang mencoba menyeberangi perairan Pulau Numbing di Bintan.

Baca juga:

Komisi III DPRK menilai penggunaan senapan dalam penembakan polisi terhadap siswa SMK Lyceum Semarang.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membongkar jaringan penyelundupan BBL lintas batas yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Diet Thipidter) Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin. Selasa, 3 Desember 2024.

Benih lobster yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga:

Simak profil dan kiprah Irjen Paul Winarto, tokoh BIN.

Diungkapkannya, berdasarkan informasi jelas dari Tim Analis Satgas BBL Bareskrim Polri, diketahui ada rencana pengiriman BBL menggunakan speedboat kemasan atau kapal hantu. Jambi.

BBL hendak dibawa ke luar negeri melalui laut dengan kapal hantu. Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli laut dari Karimun hingga perairan Bintan memantau aktivitas para pelaku. Kapal hantu yang dibawa tersangka SL, serta tiga tersangka lainnya yakni Koordinator Lintasan dan Lintasan berinisial DK; Operator mesin kapal berinisial JN dan nakhoda kapal berinisial SY.

Baca juga:

Potensi kecelakaan yang tinggi, jalan arteri menjadi pertimbangan tersendiri bagi Nataru dalam perjalanan pulang

“Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim menemukan speedboat membawa 28 kotak styrofoam berisi BBL. “Saat hendak dihentikan, ia berusaha melarikan diri hingga kapal bertabrakan dengan kapal patroli,” ujarnya.

Pasca tabrakan, tiga tersangka mengalami luka berat akibat hantaman baling-baling kapal. Mereka kemudian dievakuasi ke RSU (rumah sakit pemerintah) Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara barang bukti dan satu tersangka lainnya sudah dibawa ke kantor wilayah DJBC Kepri, ujarnya.

Dalam operasi tersebut, benih lobster sebanyak 151.000 ekor disita dan negara rugi Rp15,1 miliar. Kemudian satu speed boat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Benih lobster hasil sitaan telah dikembalikan ke habitat aslinya di perairan Karimun, Pulau Kambing, katanya.

Pasal 88 Juncto berlaku juncto Pasal 16(1) dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26(1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. 2023 6. Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Halaman berikutnya

Sementara barang bukti dan satu tersangka lainnya sudah dibawa ke kantor wilayah DJBC Kepri, ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber