Tragis! Seorang janda asal Sleman dibunuh di depan anak-anaknya dan jasadnya dibuang ke jurang

Selasa, 3 Desember 2024 – 16:12 WIB

Tasikmalaya, VIVA – Emba Yati (49), alias Paryatun, seorang janda asal Sleman, Yogyakarta, ditemukan tewas tragis di tebing Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Gunung Putri, Kawalu, Tasikmalaya. Jenazah korban ditemukan terbungkus selimut berwarna ungu sekitar pukul 06.30 WIB pada Jumat, 22 November 2024.

Baca juga:

Duka Ayah Siswa yang Dibunuh dan Dibakar Pacarnya di Bangkalan: Dia Anak Tunggal

Korban dibunuh oleh pelaku, SK I (39), warga Tasikmalaya. Menariknya, pembunuhan brutal ini dilakukan pelaku di depan anak kecil korban.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono dalam jumpa pers, Selasa, 3 Desember 2024 mengatakan, korban diketahui warga Desa Tamanmartani, Sleman, Kalasan, Yogyakarta.

Baca juga:

Propam menentukan nasib polisi yang membunuh ibunya dengan gas canola

Pembunuhan bermula pada Minggu dini hari, 17 November 2024, di rumah korban di Sleman. Pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri, lalu membawa jenazahnya ke mobil Suzuki Ertiga milik korban.

Pelaku pembunuhan seorang janda asal Sleman di Tasikmalaya

Baca juga:

Bocah 14 Tahun Diduga Bunuh Ayah dan Neneknya Diperiksa di Lebak Bulus, Ini Hasilnya

Dalam perjalanan menuju Tasikmalaya, pelaku menemukan korban dalam keadaan hidup sehingga kembali mencekiknya dan membenarkan kematian korban. Anehnya, aksi tersebut dilakukan di depan anak korban, termasuk G. yang baru menginjak usia tiga tahun.

Sesampainya di Tasikmalaya pada Senin, 18 November 2024, pelaku membuang jenazah korban ke jurang di Kawalu dini hari. Pelaku menggunakan barang milik korban, termasuk mobilnya, untuk menutupi jejaknya dan mencari uang.

Kapolres menjelaskan, pembunuhan ini disebabkan oleh perasaan pelaku yang terluka akibat hinaan dan ejekan korban, serta keinginannya untuk mengemudikan mobil korban. Barang bukti yang disita antara lain selimut warna ungu, pakaian korban, perhiasan, dan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi AB 1069 QV.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 pembunuhan, dan Pasal 365 perampokan dengan kekerasan. Ancaman hukumannya antara lain hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan memastikan proses hukum dijalankan sepenuhnya untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup AKBP Joko Sulistiono.

Laporan: Denden Ahdani/tvOne Tasikmalaya

Halaman berikutnya

Kapolres menjelaskan, pembunuhan ini disebabkan oleh perasaan pelaku yang terluka akibat hinaan dan ejekan korban, serta keinginannya untuk mengemudikan mobil korban. Barang bukti yang disita antara lain selimut warna ungu, pakaian korban, perhiasan, dan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi AB 1069 QV.

Halaman berikutnya



Sumber