Pemerintah akan mengumumkan kebijakan perpajakannya minggu depan, termasuk PPN 12 persen

Selasa, 3 Desember 2024 – 22:33 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengumumkan kebijakan fiskal, salah satunya menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada minggu depan.

Baca juga:

7 Kementerian Kompak Minta Tambahan Anggaran, Siapa Lebih?

Airlangga mengatakan, beberapa permasalahan terkait kebijakan fiskal dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar sore ini bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Shri Mulyani.

Disinggung apakah nasib PPN 12 persen itu dibahas dalam pertemuan tersebut, Airlangga mengatakan akan diumumkan pekan depan.

Baca juga:

Sri Mulyani lebih memilih bungkam saat ditanya nasib PPN 12%: Nanti Menko

Menko Airlangga Hartarto mengikuti sesi diskusi Rapimnas Kadin Nasional

Minggu depan (PPN 12 persen) akan diumumkan, kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca juga:

Apakah gap antara Luhut dan pernyataan Kemenkeu yang menyebut PPN naik menjadi 12% pada 2025 akan dibiarkan atau justru berlanjut?

Airlangga menjelaskan, pengumuman pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai negara (PPN DTP) mobil akan diumumkan pada pekan depan.

“Tahun ini ada PPnBM untuk mobil, lalu ada PPN untuk perumahan. Sekarang sedang difinalisasi, tahun depan akan kita umumkan seminggu lagi,” ujarnya.

Selain itu, Airlang menyebut akan ada insentif baru yang akan diumumkan, salah satunya adalah mendorong industri padat karya.

“Kita juga bahas misalnya mendorong pemulihan industri padat karya, permesinan, kita minta ada perhitungan ulang, skema-miliknya. Insentif ini memastikan industri padat karya mempunyai keunggulan kompetitif. “Karena kalau tidak kompetitif pasti kalah dengan industri yang baru ditanaminya,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierly mengungkapkan salah satu pembahasan dalam Rakor adalah soal PPN 12 persen. “Iya salah satunya (perdebatan PPN),” ujarnya.

Yassierli mengatakan, kenaikan PPN sebesar 12 persen masih masuk dalam rencana pemerintah. Saat ini, pemerintah terus melakukan perhitungan terkait hal tersebut.

“Masih rencana, tunggu saja, masih simulasi, masih dihitung. Itu pertanyaan Menko dan Bu Ani (Shri Mulyani), bukan saya,” ujarnya.

Kenaikan PPN diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (TAC). Dijelaskan, pemerintah akan menaikkan tarif menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Pakar Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Pargiono memastikan tarif PPN 12 persen akan terus naik pada 1 Januari 2025. Hal itu diungkapkannya pada Seminar 100 Ekonom Indonesia yang digelar hari ini, Selasa, 3 November 2024. Jadi kita (PPN 12 persen) Masih dalam proses menuju ke sana, jadi berjalan terus, kata Pargiono.

Pargiono mengatakan, pembebasan PPN 12 persen diperuntukkan bagi masyarakat miskin, kesehatan, dan pendidikan untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Pengecualiannya jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Jadi selama ini begitu,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Selain itu, Airlang menyebut akan ada insentif baru yang akan diumumkan, salah satunya adalah mendorong industri padat karya.

Halaman berikutnya



Sumber