KPK Pekanbaru menyebut tersangka OTT ingin menghilangkan barang bukti

Rabu, 4 Desember 2024 – 16:14 WIB

Jakarta, VIVA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pendorong utama penangkapan di Pekanbaru, Riau. Tindakan pemaksaan ini dilakukan karena salah satu tersangka, Novin Karmila (NK), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, ingin menghilangkan barang bukti.

Baca juga:

KPK mengajukan tuntutan pencucian uang terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat informasi bahwa NK akan memusnahkan barang bukti transfer uang sebesar Rp300 juta selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufran di ruang kerjanya. , Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2024.

Bukti transfer tersebut diyakini berkaitan erat dengan kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran di Balai Kota Pekanbaru pada 2024-2025. Diduga barang bukti tersebut akan dimusnahkan pada Senin, 2 Desember 2024 sore.

Baca juga:

Pj Wali Kota Pekanbaru menerima Rp2,5 miliar dari pemotongan anggaran makanan dan minuman.

Novin dan putrinya, Nadia Robin Puteri, menghancurkan barang bukti. Mendapat informasi tersebut, KPK langsung mengambil tindakan cepat dengan mencegah dan menangkap sejumlah orang.

Diketahui, pemindahan itu dilakukan oleh RS (Rafli Subma), petugas staf umum, atas perintah NK, kata Gufran.

Baca juga:

Mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi diperiksa KPK

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp6,82 miliar. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pj Wali Kota (Pj) Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pj Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila.

KPK sedang mencari kantor Gubernur Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek kantor Gubernur Bengkulu menyusul dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya.

img_title

VIVA.co.id

4 Desember 2024



Sumber