Bawaslu menerima 129 laporan dari kepala desa yang tidak netral pada putaran Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 – 09:19 WIB

Jakarta, VIVA- Bawaslu RI menyatakan telah menerima 129 laporan pelanggaran netralitas kepala desa pada pelaksanaan Pilkada Serentak hingga November 2024.

Baca juga:

Bawaslu: Kemenangan Kotak Kosong 2024 Jadi Harga Parpol di Pilka

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi tujuh temuan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hingga November lalu. Selain itu, menurut Bagja, sebanyak 147 laporan dari semua tingkatan telah didaftarkan oleh Bawaslu.

“Dari 147 pesan yang terekam, 16 pesan bersifat pidana, 103 pesan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, dan 39 pesan non-pelanggaran,” kata Bagja, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca juga:

Bawaslu RI melaporkan meninggalnya 81 pengawas

Selain itu, Bagja Banten menilai netralitas kepala desa pada Pilkada 2024 menjadi provinsi yang paling banyak dilanggar.

Baca juga:

Kementerian Dalam Negeri mengklaim 19 ASN dihukum karena melanggar netralitas pada Pilkada 2024

Lima provinsi dengan sebaran pelanggaran kantor pusat desa tertinggi adalah Banten 20 laporan, Sulawesi Tenggara 16 laporan, Lampung 12 laporan, Jawa Timur 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan, kata Bagja.

Sementara berdasarkan hasil pemantauan Bawaslu, terdapat 878 kasus ASN yang menunjukkan ketidaknetralan dan 64 kasus ASN yang bias terhadap salah satu pasangan calon.

“ASN kemudian mengikuti kampanye, penjelasan atau pengenalan sebanyak 61 kasus. “ASN mengkampanyekan atau mempromosikan calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial sebanyak 27 kasus,” kata Bagja.

Selain itu, menurut Bagja, ada 59 pembagian uang tunai yang dilakukan pada masa tenang yang diduga untuk kebijakan moneter.

Proses pemungutan suara pada pemilu 2024 (foto ilustrasi)

Proses pemungutan suara pada pemilu 2024 (foto ilustrasi)

Foto:

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Ia kemudian mengatakan, tujuh peristiwa dugaan pelanggaran kebijakan moneter terjadi pada tahap pemungutan suara, dengan rincian 1 peristiwa merupakan hasil penertiban, dan 6 peristiwa dilaporkan secara terbuka kepada pejabat Bawaslu.

Halaman selanjutnya

“ASN kemudian mengikuti kampanye, penjelasan atau pengenalan sebanyak 61 kasus. “ASN melakukan kampanye atau promosi calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial sebanyak 27 kasus,” kata Bagja.

Halaman selanjutnya



Sumber