Kamis, 5 Desember 2024 – 11:46 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 15 orang Wakil Khusus Presiden yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disimpan. Salah satunya adalah artis kondang Raffi Ahmed.
Baca juga:
Andre Taulani mendoakan penjual es teh yang diejek Gus Miftah
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menjelaskan, Raffi Ahmed yang saat ini menjabat sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Pemuda dan Seni belum menyetorkan LHKPN.
Raffi Ahmed belum melapor, kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.
Baca juga:
Percakapan dengan Penjual Es Teh yang Dihina oleh Dedi Mulyadi Gus Miftak: Penting sekali untuk menjaga ucapan
Namun, menurut Budi, Raffi Ahmed kerap berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai teknis laporan LHKPN.
Baca juga:
Usai viral ejekan para pedagang es teh, Gus Miftah belajar bersama Sunhaji di Magelang.
Namun timnya berkonsultasi erat dengan teman-temannya di LHKPN, kata Budi.
Di sisi lain, Budi menyebut ada 52 menteri Kabinet Merah Putih yang belum menyetorkan LHKPN. Sebanyak 72 orang menyampaikan laporan harta kekayaan.
“Secara keseluruhan, dari total 124 orang yang harus melapor di Kabinet Merah Putih, 72 orang melaporkan LHKPN dan 52 orang tidak. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih melaporkan LHKPN,” ujarnya.
Budi mencatat, data tersebut akan mencakup laporan wajib dari waktu ke waktu untuk tahun 2024 yang dilaporkan LHKPN.
Lebih rincinya, 36 dari 52 menteri dan pimpinan lembaga setingkat kementerian melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 16 orang lainnya belum melaporkan.
Dari 57 wakil menteri dan wakil pimpinan lembaga setingkat menteri, 30 orang melapor ke LHKPN, dan 27 orang tidak melapor.
Selain itu, dari 15 perwakilan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus Presiden yang melapor LHKPN hanya 6 orang. Sedangkan 9 orang lainnya belum melaporkan LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi wajib lapor yang mematuhi penyampaian LHKPN serta siap dan bersedia membantu non-pelapor jika mengalami kendala. Apalagi, tiga bulan telah berlalu sejak pelantikan.
“Kami menghimbau para pelapor untuk memberikan informasi kekayaannya secara akurat dan lengkap kepada LHKPN, sehingga kepatuhan tidak hanya soal ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga kebenaran dan kelengkapan harta atau harta yang dilaporkan,” imbuhnya.
Halaman selanjutnya
Lebih rincinya, 36 dari 52 menteri dan pimpinan lembaga setingkat kementerian melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 16 orang lainnya belum melaporkan.