Kubu Ridwan Komil-Suswono menginformasikan kepada DKPP tentang KPU Jakarta

Kamis, 5 Desember 2024 – 15:23 WIB

Jakarta – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur DKI Jakarta atau pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono melaporkan Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua dan anggota KPU Jakarta Timur (Jaktim) pun ikut dilaporkan.

Baca juga:

Kemenangan telak Pramono-Rano di 6 wilayah Jakarta, berikut detailnya

Kelompok Hukum RK-Suswono Muslim Jaya Butarbutar mengatakan KPU Jakarta dan Jakarta Timur terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Kami informasikan ke DKPP seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, khususnya ketua dan anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian ketua dan anggota setelah KPUD Jakarta Timur,” kata Muslim kepada wartawan di Kantor Pusat DKPP. Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.

Baca juga:

Puan yakin MKD Profesional akan menerapkan sanksi moral terhadap kader PDIP Julius Setiarto.

Muslim menjelaskan, laporan tersebut terkait dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang mengaku belum menerima undangan memilih (Gambar C6). “Hal ini kami laporkan karena diduga melanggar prinsip profesionalisme penyelenggaraan pemilu,” lanjut Muslim.

Calon cawagub-cawagub 01 Jakarta di Hotel Ridwan Komil-Suswono Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2024

Baca juga:

Kemenangan bersih Pramono-Rano di seluruh wilayah Jakarta Pusat

“Nah, seperti yang kami laporkan, menurut kami KPUD DKI harusnya bisa menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih. Bagaimana pelayanannya, tergantung banyaknya surat pemberitahuan C6 yang tidak disebarkan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tidak terkirimnya undangan menjadi salah satu penyebab rendahnya jumlah pemilih pada Pilgub DKI 2024.

Padahal, KPU harus menjamin pelayanan dan mengkoordinasikan masyarakat untuk menerima notifikasi C6.

“Kalau kita lihat data survei, tingkat partisipasi memilih warga Jakarta hanya 59 persen, artinya ada 41 persen yang tidak memilih,” kata Muslim.

Ia menduga warga Jakarta yang tidak memilih adalah pemilih yang tidak mendapat formulir C6.

“Yang tidak memilih kemungkinan besar adalah mereka yang tidak menyampaikan pemberitahuan C6 kepada publik,” kata Muslim.

Sebelumnya, kubu RK-Suswono menuding KPU DKI tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilgub DKI 2024, Sekretaris Tim Pemenangan RK-Suswono Basri Bako mengatakan ketidakprofesionalan tersebut terlihat dari pembagian formulir C6. Pemilih di Jakarta.

Menurut dia, banyak warga yang tidak menerima undangan sehingga tidak menggunakan hak pilihnya.

“Banyak warga yang tidak menerima, padahal yang menerima seharusnya sudah diterima 2, 3, 4 hari yang lalu. Kalau pilkada hari ini rata-rata mendapat 1 atau 2 minus H atau sebelum pilkada. Ini salah satu faktor utamanya. .akan berujung pada non-partisipasi dalam pemilu,” kata Bako Golkar dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPD, Senin, 2 Desember 2024.

Ia mengatakan penyelenggara pemilu seperti KPU tidak mampu menjalankan tugasnya. Maksudnya apa? Inkompetensi penyelenggara Pilkada, tidak profesionalnya penyelenggara Pilkada khususnya PPS dan KPPS, ujarnya.

Halaman selanjutnya

“Kalau kita lihat data survei, tingkat partisipasi memilih warga Jakarta hanya 59 persen, artinya ada 41 persen yang tidak memilih,” kata Muslim.

Halaman selanjutnya



Sumber