Kamis, 5 Desember 2024 – 21:19 WIB
Jakarta, VIVA – Anggota Polres Kabupaten Bekasi Aipda Nixon Pangaribuan alias Ucok yang membunuh ibunya, Herlina Sianipar (60), disebut memiliki riwayat penyakit jiwa.
Baca juga:
Lebak, Pembunuh Ayah dan Neneknya di Bulus, Dipaksa Jalani Tes di Sekolah oleh ABG Zoom
“Dalam pemeriksaan kami juga menemukan surat yang berisi riwayat kesehatan pelaku yang menunjukkan bahwa terduga pelaku menderita penyakit jiwa,” kata Kepala Bidang Profesi dan Keamanan Polda Metro Jaya Kompol Bambang Satriawan, Kamis. 5 Desember 2024.
Baca juga:
Trafik diperkirakan meningkat pada periode Natal 2024-2025, dengan mobil menjadi favorit
Proses etika untuk Nixon masih berlangsung. Dalam kasus ini, Nixon diduga melanggar Pasal 8 huruf C ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Menurut dia, ada tujuh saksi yang diperiksa terkait proses kode etik tersebut. Selain itu, Ukok juga diduga melakukan pelanggaran.
“Ketiga saksi yang kami wawancarai adalah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, rekannya, atasannya, dan dokter yang merawat peserta,” ujarnya.
Baca juga:
Seorang anak laki-laki berumur satu tahun yang sedih dimandikan dengan air panas oleh seorang pengasuh di taman kanak-kanak
Sebelumnya, aksi keji dilakukan seorang polisi bernama Nixon Pangaribuan alias Ukok. Ia tega membunuh ibunya dengan cara meledakkannya dengan gas elpiji berkilo-kilo atau gas melon.
Ukok kini menunggu tuntutan atas tindakan brutalnya. Peristiwa Ucok yang merenggut nyawa sang ibu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor pada Minggu malam, 1 Desember 2024.
Kapolres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Polisi Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pelaku bernama Ukok sudah ditangkap dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan intensif.
Gelarnya gelar tinggi, inisialnya N, kata Rio Wahyu pada Senin, 2 Desember 2024.
Halaman selanjutnya
Sumber: VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)