Bantah Ahok, Basarah mengatakan PDIP ingin Anies menjadi hakim Jakarta sejak awal.

Minggu, 17 November 2024 – 12:24 WIB

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah DPP PDI Perjuangan tidak pernah memasukkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur yang diajukan PDI Perjuangan pada Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga:

Juru bicara Anies Pramono-Rano menargetkan 57 persen suara pada Pilkada Jakarta.

Basara mengatakan pihaknya sudah mengincar Anies Baswedan sejak Juni 2024, atau jauh sebelum Ahok dilantik sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan pada 5 Juli 2024.

“Pada 8 Juni 2024, saya ditugaskan DPP PDI Perjuangan untuk menjalin kontak dengan PKB. Kemudian saya bertemu dengan Ketua PKB Muhaymin Iskandar. Kemudian PDI Perjuangan dan PKB Jakarta sepakat bekerja sama dalam Pilka. PKB mendukung Anies Baswedan. Sebagai calon gubernur , kami minta posisi wakil gubernur,” kata Basarah di Jakarta, Minggu, 17 November 2024.

Baca juga:

Usai bertemu Anies, Pramono yakin akan mendapat dukungan “anak Abah” di Pilkada Jakarta.

Ketua DPP PDI-P Ahmed Basara

Basara pun menjelaskan kronologi Anies diumumkan sebagai calon gubernur sejak awal. Dia mengatakan, PDI Perjuangan menjajaki kerja sama politik dengan PKB pada Juni lalu karena kedua parpol tersebut realistis karena gagal mencalonkan pasangannya.

Baca juga:

Bahlil menilai pertemuan Pramono-Rano dengan Anies merupakan hal biasa, kecuali pertemuan dengan Prabowo dan Jokowi

Sementara perolehan kursi kedua partai di DPRD DKI Jakarta tidak mencapai 20 persen. PDI Perjuangan hanya meraih 15 kursi sedangkan PKB hanya meraih 10 kursi.

Berdasarkan fakta tersebut, kami bermaksud menjalin kerja sama politik dengan PKB. “Saat itu PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calonnya karena belum ada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXI/2024 mengubah ambang batas pengangkatan kepala daerah dari 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPRK menjadi hanya 6,5 ​​persen menjadi 10 persen. berdasarkan jumlah suara elektoral.

Sebelum adanya keputusan ini, suatu partai politik dapat mengajukan calon kepala daerahnya hanya jika partai tersebut memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara yang diperoleh partai politik/perkumpulan partai politik tersebut sebagai hasil pemilu legislatif DPRD.

Putusan MK benar-benar mengubah peta politik pilkada tingkat nasional dan PDI Perjuangan akhirnya bisa maju di Pilkada Jakarta, ujarnya.

Basarah melanjutkan, sejumlah pimpinan DPP PDI Perjuangan juga menyebut Anies Baswedan tengah dipertimbangkan partai berwajah putih itu sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dibenarkan antara lain Ketua DPP PDI Puan Maharani, Hasto Cristianto, Erico Sotardo. Said Abdullah bahkan menyebut PDI Perjuangan sempat mempertimbangkan untuk mendampingi mantan Wali Kota Semarang Hendar Prihadin Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60, pertemuan saya dan Anies Baswedan serta Pak Saeed Abdullah bahkan membahas kerja sama ideologi untuk mencari titik temu antara pandangan kelompok Islam dengan nasionalis Soekarnois. soekarnoisasi,” katanya. Basara.

Mas Anies sepakat untuk menjadi jembatan silaturahmi dengan kelompok Islam, khususnya pendukungnya, untuk menciptakan persaudaraan nasional yang kuat dengan kelompok Islam dan nasionalis Soekarnois, khususnya PDI Perjuangan, ujarnya.

Anies Baswedan disuguhi berbagai souvenir buku karya PDIP

Anies Baswedan disuguhi berbagai souvenir buku karya PDIP

Menurut Basarah, meski pada akhirnya PDI Perjuangan tidak mencalonkan Anies Baswedan pada Pilkada di Jakarta, Anies punya ide bagus untuk menjembatani kesenjangan antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis Soekarno dan mengatakan rencana itu akan terus dilaksanakan, karena memang demikian. perlu dan demi kepentingan bangsa kita saat ini, tidak ingin dipecah belah oleh siapapun.

Dalam pertemuan saya dengan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Cristianto, Mas Anies Baswedan menegaskan, pilkada bukan sekedar urusan seremonial lima tahunan, namun tugas mempersatukan bangsa Indonesia adalah tugas bersejarah yang harus kita penuhi. bersama-sama,” katanya.

Halaman berikutnya

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXI/2024 mengubah ambang batas pengangkatan kepala daerah dari 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPRK menjadi hanya 6,5 ​​persen menjadi 10 persen. berdasarkan jumlah suara elektoral.

Halaman berikutnya



Sumber