Kejaksaan Agung telah memindahkan penangkapan Alvin Akbar, tersangka “kasus Timah” ke Jakarta

Jumat, 6 Desember 2024 – 00:44 WIB

Jakarta – Tersangka kasus korupsi timah, Alvin Albar selaku mantan Direktur Operasional PT Tima dan mantan Direktur Pengembangan Usaha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Baca juga:

Kejagung menyita Rp1,4 triliun dari kasus korupsi perkebunan kelapa sawit dan TPPU.

Pemindahan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (JPU) Jakarta Selatan sebagai persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti. Alvin sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat Bangka.

“Kami telah menangkap tersangka berinisial AA (Alvin Albar) terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan antara tahun 2015-2022 pada Perusahaan Perdagangan Komoditi Timah di kawasan IUP PT Timah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum). ) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Harley Siregar kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.

Baca juga:

Jaksa Agung Sita Uang Rp 288 Miliar Lagi dari TPPU Kasus Korupsi dan Perkebunan Sawit

Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Harley menjelaskan, Alvin sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat Bangka. Dia terlibat kasus korupsi pembelian peralatan pabrik pencucian Pada tahun 2018, Bangka diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Belitung.

Baca juga:

Tom Lembong menolak menuntut, Jaksa Agung: Kami tahu di mana setelah kematian

Kemudian pada 3 Desember 2024, Avlin dipindahkan. Untuk proses lebih lanjut kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum memindahkan Alvin ke Tahap II untuk mempersiapkan perkara tersebut hingga disidangkan.

Penyidik ​​akan mengumpulkan dan hari ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 139 KUHAP akan menyerahkan pertanggungjawaban barang bukti yang diperoleh baik dari masyarakat maupun penyidik ​​kepada jaksa, kata dia.

“Masih dibawa ke selatan ke Kejaksaan Selatan. Karena putusan putaran kedua harus diajukan, kita tunggu saja apa tanggapan jaksa mengenai di mana mereka akan ditangkap, kata Harley.

Alvin diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut. Penambangan ilegal ini merugikan negara sebesar Rp300 triliun akibat perhitungan dampak lingkungan.

Halaman selanjutnya

“Masih dibawa ke selatan ke Kejaksaan Selatan. Karena putusan putaran kedua harus diajukan, kita tunggu saja apa tanggapan jaksa mengenai di mana mereka akan ditangkap, kata Harley.

Halaman selanjutnya



Sumber