Konferensi Buruh Nasional Peradi, Yusril Ihza Mahendra: Advokat sebagai badan publik

Jumat, 6 Desember 2024 – 08:16 WIB

Ya, LAKUKAN ITU – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pemerintah harus memikirkan penegakan hukum di Indonesia, termasuk pengacara.

Baca juga:

Peradi SAI Gandeng Unsri Laksanakan PKPA di Palembang, Patra Zen: Pengacara Jadi Profesi Terhormat

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, kedudukan dan profesi pengacara atau yang tergabung dalam Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) mengacu pada pelaksanaan fungsi pembinaan, pengangkatan, dan hukuman serta pemberhentian pengacara oleh badan negara atau badan publik.

Pada Rapat Kerja Nasional Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) di Bali, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembahasan UU Organisasi Profesi.

Baca juga:

Peradi Vina berikan bantuan hukum kepada 5 terpidana kasus Cirebon, ini alasannya

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi. (Foto ilustrasi)

Menurut dia, hingga saat ini belum ada dokumen hukum yang mengatur kegiatan organisasi profesi. Ia berharap undang-undang tentang organisasi profesi bisa muncul dari Konferensi Buruh Nasional Peradi di Bali.

Baca juga:

Otto Hasibuan siap memberikan bantuan hukum kepada Sudirman yang menjadi terpidana kasus Vina

“Undang-undang itu lahir karena beberapa hal, diatur oleh konstitusi, diatur oleh undang-undang sebelumnya, atau muncul sebagai akibat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril, Kamis, 5 Desember 2024.

Ia mengusulkan kepada Persatuan Pengacara Peradi untuk menetapkan ketentuan hukum baru dan revisi undang-undang lama.

Jadi, posisi Organisasi Peradi Bar dan bagaimana kita mengatur aturan peralihannya akan jelas, kata Yusril.

“Kalau tidak ada keputusan bersama kenapa kita tidak mengubah UU Advokat yang ada saat ini,” imbuhnya.

Rakernas yang dilaksanakan di Bali pada 5-6 Desember 2024 ini dihadiri oleh 192 pengurus cabang seluruh Indonesia. Jumlah peserta mencapai 1000 pengacara. Peradi sendiri memiliki lebih dari 70.000 pengacara di Indonesia.

Ketua Dewan Pengacara Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan mengatakan Peradi lahir pada tahun 2005 dan dibentuk melalui 8 Asosiasi Pengacara pendiri berdasarkan Undang-Undang Pengacara Nomor 18 Tahun 2003.

Halaman berikutnya

Dengan begitu, posisi Ikatan Pengacara Peradi dan bagaimana kita menyusun aturan peralihan akan menjadi jelas, kata Yusril.

Halaman berikutnya



Sumber