Hasil Rekapitulasi KPU NTB, Iqbal-Din menang dengan 1.163.194 suara

Jumat, 6 Desember 2024 – 12:47 WIB

Lombok, LANGSUNG – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda menjadi pemenang sesuai hasil pemungutan suara KPU NTB.

Baca juga:

PDIP mengklaim Pramono-Rano secara de facto menang dalam satu putaran

Iqbal-Dinda menang dengan total 1.163.194 suara sah. Sementara itu, Zul-Uhel memperoleh total 887.791 suara sah. Sedangkan Rohmi-Firin memperoleh total 775.937 suara sah.

Paslon nomor urut 03, Iqbal-Din saat debat ketiga yang digelar KPU NTB.

Foto:

  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Baca juga:

KPU Kabupaten Tangerang menetapkan Maesyal-Intan Unggul sebesar 65 persen

Iqbal-Dinda berhasil memenangkan delapan provinsi dan kota dari 10 kabupaten/kota di NTB. Iqba-Dinda dominan di Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Dompu, Bima dan Kota Bima.

Pasangan nomor urut 3 hanya kalah dari Kabupaten Sumbawa, basis suara Zulkieflimansyah, dan Rohmi di Sumbawa Barat, basis suara Musyafirin.

Baca juga:

Apakah pemenang Pilgub DKI bisa diketahui lebih cepat?

“Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2024 telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pertama dan Kedua dan akan diumumkan pula pada Selasa, 6 Desember 2024 pukul 01:27 Wita,” kata Ketua KPU Daerah NTB Mohammad Khuwaylid.

Dengan perolehan suara tersebut, Iqbal-Dinda diperkirakan akan mengambil alih jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, menggantikan petahana Zulkieflimansyah dan anggota parlemen petahana Sitti Rohmi Djalillah.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil pilkada, syaratnya begini.

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur peserta pemilu Pilka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MC).

img_title

VIVA.co.id

6 Desember 2024



Sumber