Jumat, 6 Desember 2024 – 16:43 WIB
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 11 Desember 2024 menetapkan jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025.
Baca juga:
Aturan UMP 2025 Keluar, Gubernur Minta Dilepas Paling Lambat 11 Desember 2024
Hal itu diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangannya, Jumat, 6 Desember 2024 di Cikini, Jakarta Pusat.
“Pengumumannya maksimal tanggal 11 Desember, harus diumumkan,” tegas Hari.
Baca juga:
Menaker: Aturan UMP 2025 akan diumumkan besok!
Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI terhadap transparansi dan ketepatan waktu dalam pengumuman UMP untuk memberikan kepercayaan kepada pekerja dan pengusaha.
Baca juga:
Pengusaha Khawatir Kenaikan UMP Jadi 6,5% Picu PHK, Ekonom: Harus Ada Pelonggaran
Hari menjelaskan, proses penetapan UMP Jakarta 2025 akan diawali rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin, 9 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan antara lain perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha akan membahas formula kenaikan UMP sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi tanggal 9 akan diadakan rapat, tanggal 10 akan diminta oleh Pj Gubernur, kemudian tanggal 11 akan diambil keputusannya,” kata Hari.
Usai rapat, hasilnya akan diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi untuk mendapat persetujuan akhir pada 10 Desember 2024. Sehingga, keputusan resmi UMP Jakarta 2025 akan diumumkan keesokan harinya, yakni 11 Desember.
Peningkatan sebesar 6,5 persen menjadi acuan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Indikator ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum industri.
UMP 2024 konteks Jakarta dibanderol Rp5.067.381. Dengan proyeksi kenaikan 6,5 persen, UMP Jakarta 2025 naik Rp329.380 sehingga totalnya Rp5.396.760. Jumlah tersebut masih perkiraan menunggu keputusan akhir Pemprov DKI Jakarta pada 11 Desember mendatang.
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 25 Desember 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pihak, termasuk pekerja dan pengusaha, memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan rencana kerja dan anggarannya pada tahun mendatang.
Peningkatan UMP selalu menjadi isu strategis karena berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan daya saing badan usaha. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dewan Pengupahan diharapkan dapat merumuskan kebijakan berkeadilan dengan mempertimbangkan kondisi hidup layak (DHL), inflasi, dan potensi perekonomian daerah.
Semakin dekatnya tenggat waktu, masyarakat, khususnya pekerja di Jakarta, sudah sangat menantikan keputusan tersebut. Keputusan mengenai UMP tahun 2025 akan menjadi cerminan upaya pemerintah daerah dalam mengatasi tantangan kesejahteraan dan stabilitas perekonomian sekaligus.
Halaman berikutnya
“Jadi tanggal 9 akan diadakan rapat, tanggal 10 akan diminta oleh Pj Gubernur, kemudian tanggal 11 akan diambil keputusannya,” kata Hari.