Kawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya – Dipaksa Minum Miras

Jumat, 6 Desember 2024 – 16.54 WIB

Biak, VIVA- Petugas Polda Papua kini tengah mengusut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di dua tempat kejadian perkara (TCP), yakni Hotel Fardan Anotorei Serui dan Rumah Jalan Imandoa Serui di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Baca juga:

Alasan Perempuan Korban KDRT Memilih Tinggal Bersama Pasangannya Terungkap

Kabid Humas Polda Papua, Kompol. Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, kronologis sejak pukul 01.00 pada Minggu, 1 Desember 2024, pelaku berinisial YB (Cawagub Papua) melakukan KDRT terhadap istri (korban) bernama Grace Rewang, yang saat itu korban dimintai keterangan. oleh penjahat untuk datang ke Hotel Fardan Serui untuk menyelesaikan permasalahan di rumahnya.

“Kemudian korban masuk ke kamar hotel dan duduk di sofa, kemudian pelaku memaksa korban karena tidak mau minum alkohol sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi pakaian korban,” kata Kabag Humas. Jumat, 6 Desember 2024.

Baca juga:

Karena cemburu membabi buta, sang suami tega menusuk leher istrinya

Setelah itu, kata Benny, korban merasa curiga dan membuka tirai pintu kamar, dimana korban kaget melihat kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.

Pelaku kemudian melepas paksa pakaian korban dan memaksa korban menyetubuhi kakak laki-laki korban, namun korban menolak dan berusaha kabur dari kamar hotel, ujarnya.

Baca juga:

Pada Pilkada Mamberamo Tengah, pendukung calon menyita kotak suara massal, Khonai dibakar

Menurut Benny, saat ada kesempatan, korban kabur dan pulang ke rumah. Sekitar pukul 04.00 pelaku mendatangi rumah korban, menarik tangan korban, menganiaya korban hingga korban terjatuh ke lantai dan pakaian korban robek, kemudian pelaku menjambak rambut korban dan menyeret korban. . pelaku menampar kepala korban sebanyak dua kali.

Beberapa menit setelah korban sadar, pelaku menelpon korban dan menyuruhnya kembali ke hotel, namun korban menolak dan terlapor mengancam akan memukuli korban hingga korban tidak terluka, demikian isi laporan tersebut. – katanya.

Mendengar hal tersebut korban merasa takut dan diancam sehingga korban pun pergi ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Polres Biak Numphor.

Setelah mendapat laporan dari korban, Polres Biak Numfor mendapat informasi tersebut dan menyerahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polda Papua.

Polres Biak Numfor melimpahkan perkara tersebut ke Ditreskrim Polda Papua, dan pelaku dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) angka 5 huruf a UU Nomor 23. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- berdasarkan UU KDRT tahun 2004.

Halaman berikutnya

Mendengar hal tersebut korban merasa takut dan diancam sehingga korban pun pergi ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Polres Biak Numphor.



Sumber