Momen Pria Bunuh Istri, Pukul Mertua Secara Brutal

Sabtu, 7 Desember 2024 – 00:40 WIB

Sergei, VIVA – Pria berinisial CIS (32) membacok istrinya Lisa Putrini (31) hingga meninggal dunia. Tak hanya itu, pelaku juga secara sadis memukuli mertuanya, Suyanti (50), hingga terluka parah.

Baca juga:

Kawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya – Dipaksa Minum Miras

Peristiwa itu terjadi di rumah Suyanti di Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, pada Rabu sore, 4 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Sergai AKBP John Sitepu menjelaskan, setelah pihaknya mendapat informasi kejadian tersebut, petugas polisi langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan menyelidiki lokasi kejadian. Selain itu, simpan bukti dan mintalah keterangan saksi.

Baca juga:

Pria membunuh istrinya, lalu menikam mertuanya sebagai balas dendam dan serangan patah hati

Korban meninggal dunia dan korban mengalami luka serius, dibawa dan dievakuasi ke RS Pamela Tebing Tinggi. Jenazah korban Lisa kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk diautopsi.

Korban I (Lisa) meninggal dunia dan korban Il (Suyanti) dirawat karena luka tusuk di kepala dan punggung, kata John kepada wartawan di Mapolsek Sergai, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca juga:

Alasan Perempuan Korban KDRT Memilih Tinggal Bersama Pasangannya Terungkap

Saat ini pelaku merupakan warga Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Stillul, Provinsi Sergai, dan telah ditangkap Polsek Sergai untuk proses pengadilan lebih lanjut.

Penyebab kejadian tersebut karena dendam dan trauma, karena tidak diperbolehkan bertemu dengan istri pelaku, kata John.

Atas perbuatannya, CIS dijerat Pasal 44(3) Undang-Undang Pencegahan KDRT No.23 Tahun 2004.

“Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Sergai.

Halaman berikutnya

Atas perbuatannya, CIS dijerat Pasal 44(3) Undang-Undang Pencegahan KDRT No.23 Tahun 2004.



Sumber