Polisi mengungkap peran 9 penjahat dalam kasus TIP Pengantin Order

Sabtu, 7 Desember 2024 – 15:26 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 9 tersangka tindak pidana Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pos (TPPO). Diketahui, kesembilan orang yang ditangkap itu memiliki peran berbeda.

Baca juga:

Wali Kota Semarang Ibu Ita memaparkan proses praperadilan, KPK siap hadapi: kami ikuti aturan

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu, 7 Desember 2024, “Subdit Renakta berhasil menangkap 9 orang tersangka.”

Kompol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Baca juga:

Pembunuh sebuah keluarga di Kediri ternyata adalah adik korban, karena tidak diberi pinjaman.

Wira menjelaskan, salah satu peran tersangka perempuan M (28) alias MW merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di China.

Pria B (34) dan pria NH (60) alias BHS kemudian terlibat pemalsuan identitas korban. Pelaku lainnya yakni LA perempuan (31), perempuan I alias Y (44), laki-laki AS (31), perempuan RW (34), perempuan H alias CE (36) dan laki-laki N alias laki-laki (56) akan berada di Indonesia sebagai sponsor. yang mencari dan menempatkan pengantin.

Baca juga:

Aipda Ukok yang membunuh ibunya menggunakan gas melon menjadi tersangka dengan riwayat penyakit jiwa

“Setelah dilakukan riset, ada beberapa peran, antara lain 2 orang sebagai sponsor, kemudian 5 orang sebagai perekrut atau host, dan 2 orang sebagai introduksi,” ujarnya.

Bahkan, kata Wira, para tersangka melakukan perjodohan dengan para korban.

Para tersangka juga menipu korbannya dengan menulis surat perjanjian dalam bahasa asing yang tidak dimengerti oleh korban.

“Menambatkan korban maksudnya mengikat korban untuk menarik korban, dengan akad, dengan bahasa asing, sehingga banyak korban yang tidak mengetahuinya. Akad ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menempatkan laki-laki asing. Untuk menikah dengan warga negara Indonesia” Maksud akadnya adalah dia akan menikah dengan laki-laki asing dan perempuan Indonesia, kata Wira.

Para tersangka kasus TIP menggunakan modus pengantin pos di Polda Metro Jaya

Para tersangka kasus TIP menggunakan modus pengantin pos di Polda Metro Jaya

Atas dasar itu, para tersangka dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara perampasan diberlakukan.

Para tersangka kini telah ditangkap di Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti pun disita polisi.

Halaman berikutnya

Para tersangka juga menipu korbannya dengan menulis surat perjanjian dalam bahasa asing yang tidak dimengerti oleh korban.

Halaman berikutnya



Sumber