Terpopuler: Rumah Mahfud di Madurai Digerebek KPK, SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juli 2024 – 06:00 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sapaan akrab SYL, divonis 10 tahun penjara pada Kamis, 11 Juli 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim juga memerintahkan SYL membayar ganti rugi sebesar $14.147.144.786. .

Baca juga:

SYL Saat Ini Sita Aliran Uang Untuk Negara: Dari Biduan Nayunda ke Nasdem

Hukumannya lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU KPK. Jaksa sebelumnya menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena diduga melakukan pemerasan dan menerima hadiah dari Kementerian Pertanian.

Kasus hukum SYL menarik perhatian publik selama beberapa bulan selama persidangan. Soalnya, kasus korupsi SYL tidak hanya melibatkan mantan menteri dan beberapa pejabat Kementerian Pertanian, tapi juga sejumlah anggota keluarganya.

Baca juga:

Polisi menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit di NTB

Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Putusan hakim terhadap SYL dan profil politikus Partai Nasdem yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menjadi artikel terpopuler VIVA sehari terakhir.

Baca juga:

Polisi: Napi kabur usai menjalani hukuman di Jombi, residivis dan kabur dari penjara

Selain itu, ada tiga artikel lagi yang populer, antara lain Rumah Mahfoud di Madura digeledah KPK, Kontra membeberkan puluhan kasus penangkapan ilegal oleh polisi kecuali Peggy Setiawan, pengakuan tentara Israel yang menembak warga Palestina di Gaza. seperti permainan komputer.

Simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini:

1. Rumah Mahfud di Madura digeledah KPK

KPK menggeledah rumah staf DPRD Jatim Mahfud di Sampang, Madura

KPK menggeledah rumah staf DPRD Jatim Mahfud di Sampang, Madura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur di kawasan Bangkalan, Madura, Selasa, 9 Juli 2024. Rumah anggota DPRD Jawa Timur yang digeledah KPK dikabarkan berada di Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan, Madura bernama Mahfud. Baca lebih lanjut di sini.

2. Proses perkara korupsi SYL yang melibatkan pemerasan kepada bawahan

Syahrul Yosin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara

Syahrul Yosin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara

Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL ditangkap dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI. SYL akan menerima jaminan Rp 44,5 miliar dalam kasus korupsi. SYL kedapatan melakukan aksi pemerasan dan menerima imbalan. SYL mendapat ultimatum dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena melakukan korupsi pada periode 2020-2023. Baca lebih lanjut di sini.

3. Puluhan penangkapan ilegal yang dilakukan polisi kecuali Peggy Setiawan

Momen Pegi Setiawan meninggalkan Polda Jabar

Momen Pegi Setiawan meninggalkan Polda Jabar

Pegi Setiawan telah dibebaskan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Sirebon pada tahun 2016. Keputusan itu diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan sidang pendahuluan yang diajukan Pegi Setiawon. Dalam kasus ini, Pegi Setiawan merupakan korban penahanan ilegal dan berhak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar. Baca lebih lanjut di sini.

4. SIL dipenjara selama 10 tahun

Sidang Syahrul Yassin Limpo (SYL) atas kasus pemerasan dan gratifikasi

Sidang Syahrul Yassin Limpo (SYL) atas kasus pemerasan dan gratifikasi

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian sekaligus politikus Nasdem Syahrul Yasin Limpo alias SIL. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis sore, 11 Juli 2024. Baca lebih lanjut di sini.

5. Tentara Israel menganggap penembakan warga Palestina seperti permainan komputer

VIVA Militer: Pelecehan yang dilakukan tentara Israel terhadap warga Palestina

VIVA Militer: Pelecehan yang dilakukan tentara Israel terhadap warga Palestina

Menurut sebuah artikel yang diterbitkan oleh majalah Israel +972, enam tentara Israel menggambarkan budaya “tembak dulu, ajukan pertanyaan nanti” dalam tentara Israel di Gaza. Tentara lain, yang diidentifikasi hanya sebagai M, menggambarkan penembakan itu sebagai tindakan yang tidak henti-hentinya, meskipun mereka menembakkan senapan mesin, tank, dan mortir. Baca lebih lanjut di sini.

Halaman selanjutnya

Simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini:

Halaman selanjutnya



Sumber