Seorang pecandu judi online, pria asal Jatinegara ini nekat mencuri sepeda motor temannya dan menjualnya secara online.

Senin, 18 November 2024 – 06:46 WIB

Jakarta – Polsek Jatinegara berhasil menangkap dua orang berinisial KZ (27) dan DK (29) dalam kasus pencurian sepeda motor atau pencurian mobil di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Sekelompok penjahat mencuri sepeda motor temannya.

Baca juga:

Dalam mewujudkan misi Prabowo, Menteri Riefki meminta mahasiswa menyebarkan bahayanya Judol melalui konten digital.

Menurut pengakuan pelaku, alasan dia tidak memikirkannya adalah karena kecanduan judi atau judi online.

Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania menjelaskan, perampokan tersebut dilakukan pelaku dengan berpura-pura meminjam kendaraan teman korban yang berinisial TA.

Baca juga:

Pramono-Rano memberi tahu Bawaslu tentang dugaan mafia judol bagian dari Timses

Chitya mengatakan DK meminjam sepeda motor TA untuk membeli sesuatu. Namun ternyata pelaku mempunyai rencana jahat untuk menggandakan kunci motor temannya.

“Saat sepeda motor dipinjamkan, DK mendatangi tukang kunci di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan untuk mengambil kunci sepeda motor tanpa sepengetahuan korban,” kata Chitya dalam keterangannya, 17 November 2024.

Baca juga:

Foto Kolonel Mabes TNI dengan Tersangka Ivan Sugianto di dalam Mobil Tingkatkan Judi Online

Kemudian, setelah kunci sepeda motor berhasil digandakan, DK mengembalikan kendaraan dan kunci aslinya kepada TA.

Korban kemudian kembali ke rumah saudaranya. Kedua tersangka kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri sepeda motor.

Gambar borgol untuk penjahat.

Sebuah sepeda motor dicuri saat diparkir di pinggiran Jalan Kebon Nanas Selatan, Cipinang Cempedak, Jatinegara. Padahal saat itu setir sedang terkunci.

Bukti CCTV mengidentifikasi pelaku

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak digunakan kembali. Setelah mengecek kamera CCTV di lokasi kejadian, TA melihat sepeda motornya telah dicuri oleh salah satu tersangka yakni KZ.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Jatinegara dan menyebut rekaman CCTV sebagai bukti yang mendukung laporan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, sepeda motor curian itu dijual secara online seharga Rp 3,5 juta.

Hasil penjualan sepeda motor tersebut sebagian besar digunakan tersangka KZ untuk berjudi online. Bagian lainnya digunakan untuk membayar kebutuhan seperti sewa.

“Sepeda motor masih diminati karena dijual secara online. “Uang hasil penjualan sebagian besar dihabiskan untuk perjudian online,” kata Chitya.

Halaman berikutnya

Sumber: entrymail.com

Halaman berikutnya



Sumber