Senin, 18 November 2024 – 13.17 WIB
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Tom Lembong alias Tomas Trikasih Lembong mengaku tidak diberi kesempatan menunjuk kuasa hukum. Hal itu dilakukan saat Tom Lembong sudah berstatus tersangka dan ditangkap karena dugaan korupsi impor gula.
Baca juga:
Tom Lembong mengusulkan untuk diadili, meminta 5 menteri perdagangan di bawah kepemimpinan Jokowi diperiksa Kejaksaan Agung.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyiapkan kuasa hukum bagi Tom Lembong karena tidak memberinya kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum.
“Pada saat Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, Termohon tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum Pemohon yang teliti,” kata tim kuasa hukum Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro, pada 18/2024. -di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, November.
Baca juga:
Tom Lembong yang diduga korupsi impor gula diusung Jokowi
“Sebaliknya, tergugat menggunakan diskresinya dengan menunjuk kuasa hukumnya sendiri untuk mendampingi pemohon,” ujarnya.
Baca juga:
Tom Lembong meminta hakim membatalkan keputusan Jaksa Agung soal tersangka korupsi impor gula
Kuasa hukum Tom memperkirakan hal itu tertuang dalam surat Nomor 34.F.2.Fd.2/10/24 tanggal 29 Oktober 2024 tentang penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi tersangka. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihaknya bukan penasihat hukum. Atas perkenan Tom Lembong.
“Hak pemohon ditegaskan kembali dalam Pasal 54, 55, dan 57 KUHAP ayat 1, yang mana pemohon berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum pilihannya untuk keperluan pembelaan,” kata Sugito.
Dijelaskannya, dalam penjelasan KUHAP Nomor 3 tertulis bahwa dalam penyidikan suatu perkara pidana, penyidik (in casu Termohon) hendaknya menjaga harkat dan martabat manusia.
Salah satunya milik tersangka.
Sebab, sejak ditangkap, tersangka harus diberitahu tentang dakwaan dan dasar hukum yang didakwakan, serta hak-haknya, termasuk hak untuk menghubungi badan hukum dan mencari bantuan. konsultan.
Oleh karena itu, syarat obyektif penahanan berupa “dugaan kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup” tidak terpenuhi, dan tindakan tergugat dalam menangkap pemohon merupakan penyalahgunaan wewenang resmi dan tindakan membawa pemohon pertanggungjawaban pidana. kata Sugito.
Oleh karena itu, kuasa hukum Tom Lembong meminta Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan putusan dan penangkapan tersangka tidak sah dan harus dikesampingkan demi hukum. Ia pun meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau direhabilitasi.
Halaman berikutnya
Tertulis dalam penjelasan KUHAP Nomor 3 bahwa dalam penyidikan suatu perkara pidana, penyidik (in casu Termohon) wajib melindungi harkat dan martabat manusia.