KY Tuduh Zarof Rikar “Memainkan” Seribu Kasus hingga Raup Rp 1 Triliun, Begini Tanggapan MA

Senin, 18 November 2024 – 17.20 WIB

Jakarta – Menurut perkiraan Komisi Yudisial (JC), mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar alias ZR sudah menangani hampir seribu perkara sehingga memiliki rumah hampir Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 920 miliar di kediamannya di Bali. Mahkamah Agung (SC) juga berterus terang tentang hal ini.

Baca juga:

MA menyatakan tiga hakim kasasi tidak terbukti melanggar aturan etik kasus Ronald Tannur

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, mengatakan hal itu hanya dugaan belaka. Pasalnya, dia hanya mencatat jumlah hakim di MA hanya ada 46 orang.

“Itu asumsi ya kalau badan hukum bicara fakta dan alat bukti hukum. Ya itu saja. Jumlah hakim MA hanya 46 orang,” kata Hakim Agung Yanto kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 November 2024. .

Baca juga:

Pakar hukum itu mencatat, calon kepala daerah pada Pilkada 2024 unggul dua periode

Hakim di Jakarta ada lima, sekitar 150, lanjutnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Baca juga:

Ibu Ronald Tannur langsung diinterogasi setelah ditangkap dan dipindahkan ke Kejaksaan Agung.

Yanto meminta masyarakat bertanya kepada pihak yang melontarkan anggapan tersebut. Pasalnya, hal itu dilakukan untuk memastikan faktanya jelas.

Maksudnya apa, yang ditanya itu yang berspekulasi. Apa caranya? Apa teorinya? Kalau tanya kita, hakim itu bicara fakta dan alat bukti hukum. , “katanya.

Sebelumnya, Ketua Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Devata menilai kerugian korupsi yang dilakukan mantan pegawai MA Zarof Rikar sangat fantastis dan mencapai Rp 1 triliun.

Ia kemudian berspekulasi, jika bantuan atau suap bernilai 1 miliar rupiah per kasus, maka uang 920 miliar rupiah yang disita penyidik ​​Kejaksaan Agung dari kediaman Zarof Rikar berasal dari penanganan sekitar 1.000 kasus.

“Perkiraan itu ya, jangan dianggap kesimpulan, kalau kemarin satu perkara Rp 1 miliar, kalau (barang buktinya) Rp 1 triliun, maka 1.000 perkara (tergantung suap di persidangan),” ujarnya. Fajar

“Kalau 1.000 perkara berarti 1 perkara ada 3 hakim, itu perkiraan, bahaya sekali, karena jumlah hakimnya 7.800. Itu perkiraan,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Zarof Rikar, pegawai Mahkamah Agung (MA), merupakan mediator yang bekerja di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qahar mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kg.

“Orang ini pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum dan Peradilan MA,” kata Qahar kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Qahar mengatakan, Zarof menjabat selama 10 tahun, yakni sejak 2012 hingga 2022.

Saat masih menjabat di Dinas Pendidikan, kata Qohar, Zarof berjanji kepada kliennya akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung. “Selama menjabat Kepala Pusdiklat, beliau mendapat uang untuk administrasi di Mahkamah Agung, ada yang dalam bentuk rupee dan ada pula yang dalam mata uang asing.

Halaman berikutnya

“Perkiraan itu ya, jangan dianggap kesimpulan, kalau kemarin satu perkara Rp 1 miliar, kalau (barang buktinya) Rp 1 triliun, maka 1.000 perkara (tergantung suap di persidangan),” ujarnya. Fajar

Halaman berikutnya



Sumber