Senin, 18 November 2024 – 19:26 WIB
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk mengusut pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengorganisir juri yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tersebut. Dini Sera Afrianti disiksa.
Baca juga:
KY Tuduh Zarof Rikar “Memainkan” Seribu Kasus hingga Raup Rp 1 Triliun, Begini Tanggapan MA
Terkait mantan pegawai PN Surabaya yang bekerja dengan huruf R, pimpinan MA sudah membentuk tim, kata Juru Bicara MA, Hakim MA Yanto kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Yanto menjelaskan, tim yang dibentuk untuk mengidentifikasi R berasal dari luar Mahkamah Agung. Sebab, angka R sudah tidak berlaku lagi bagi hakim Mahkamah Agung.
Baca juga:
Tanggapan mengejutkan Jaksa Agung yang menuduh pengacara Tom Lembong melakukan penyalahgunaan kekuasaan
“Hanya karena seseorang bukan hakim agung, maka timnya juga bukan hakim agung,” kata Yanto.
Baca juga:
MA menyatakan tiga hakim kasasi tidak terbukti melanggar aturan etik kasus Ronald Tannur
Dia menjelaskan, tim yang dibentuk saat ini untuk menyelidiki kaitan sosok R tersebut masih terus berjalan. Kemudian dia meminta semua orang menunggu hasil tim.
“Tim masih berproses, masih bekerja. Jadi kita tunggu saja hasilnya apa. Kalau ada hasilnya, saya kasih tahu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur atau MW, merupakan tersangka kasus suap pembebasan Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya dalam kasus kekerasan berat Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dan menemukan cukup bukti untuk mencurigai MV suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur.
Penyidik menaikkan status UM ibu terpidana, Ronald Tannur, dari status semula sebagai saksi tersangka, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qahar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Jakarta 4 November 2024 Senin
Berdasarkan kronologis kasus, peran ibu MW atau Ronald Tannur sangat sentral dalam kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. MW diketahui merencanakan, mengatur, dan membiayai persidangan putranya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Qahar menjelaskan, tersangka menghubungi MW Lisa Rahmat atau LR karena merupakan teman dekatnya dan meminta LR menjadi kuasa hukumnya untuk membela Ronald Tannur.
LR pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditangkap.
Setelah LR bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur, MW dua kali bertemu dengan LR pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe dan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR untuk membahas kasus yang melibatkan Ronald.
“LR sudah menyampaikan kepada tersangka MV, ada hal yang perlu didanai dan langkah apa yang perlu dilakukan dalam penanganan kasus Ronald,” kata Qohar.
LR kemudian menghubungi Zarof Rikar (ZR), mantan pegawai Mahkamah Agung, dan memintanya untuk mengenalkannya kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna memilih majelis hakim untuk mengadili kasus Ronald Tannur.
LR juga sebelumnya telah sepakat dengan tersangka MW bahwa biaya penuntutan kasus Ronald akan ditanggung oleh MW dan jika biaya LR dikeluarkan terlebih dahulu dalam penuntutan kasus tersebut, maka MW akan menggantinya nanti.
“Dalam setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan tersangka MV dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang agar kasus Ronald Tannur dapat divonis bebas oleh majelis hakim,” jelas Anger.
Dalam proses peninjauan kasus Ronald, kata Qohar, MV menyerahkan cicilan Rp 1,5 miliar kepada LR.
Selain itu, LR menanggung sebagian biaya pekerjaan sebelum putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar.
Berdasarkan keterangan LR, uang sebesar Rp3,5 miliar diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, ujarnya.
Pasal 18 Tahun 2001 Perubahan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 atau huruf A. 1999 KUHP Pasal 55 Ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka MV ditahan selama 20 hari berikutnya di Rutan Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Halaman berikutnya
Diberitakan sebelumnya, Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur atau MW, merupakan tersangka kasus suap pembebasan Dini Sera Afriyanti yang kedapatan menjerat putranya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengadilan Negeri Surabaya.