Setelah MSF naik kelas, Ombudsman mengingatkan SMAN 8 Medan agar tidak ada campur tangan

Selasa, 16 Juli 2024 – 06:00 WIB

VIVA – Setelah MSF naik kelas

Baca juga:

Percayakan kepada orang tua calon siswa yang piagamnya dibatalkan di SMA Negeri/SMK PPDB Jawa Tengah 2024.

Hal itu dibenarkan Plt Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot saat VIVA Medan, Senin 15 Juli 2024. Ia mengingatkan SMAN 8 Medan agar tidak ada kemungkinan campur tangan dan penyalahgunaan terhadap MSF.

James mengatakan, Ombudsman Sumut akan terus memantau SMAN 8 Medan, khususnya Rosmaida Azianna Purba, untuk memastikan tidak ada gangguan.

Baca juga:

Ombudsman Sumut mengunjungi SMAN 8 Medan dan meninjau hari pertama MSF setelah wisuda

“Kami meminta agar tidak terjadi insiden-kepercayaan diri-dan kepada mahasiswa yang dipromosikan, khususnya ke MSF. “Setelah pertumbuhan kelas ini,” kata James.

James juga mengingatkan para guru untuk menghindarinya menyinggung dan campur tangan pihak manapun, terhadap MSF. Hal lainnya adalah gadis itu masih di bawah umur. Sebab MSF terkena dampak kasus virus ini dan perlu dilindungi.

Baca juga:

Golkar resmi mengusung Bupati Askhan sebagai cawapres Bobby Nasution di Pilgub Sumut

“Kalau ada tekanan dari teman atau bahkan guru, kami pantau dan kepala sekolah serta guru harus hadir (untuk mencegah perundungan),” kata James.

Ombudsman Sumut saat berkunjung ke SMA Negeri 8 Medan (BSPutra/VIVA)

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

James bersyukur SMAN 8 Medan mengikuti instruksi Ombudsman Sumut dalam mengambil keputusan upgrade MSF. Namun, ia menegaskan, kenaikan pangkat di kelas tidak murni, yakni kenaikan pangkat bersyarat.

“Kami langsung melihat MSF naik kelas ke Kelas 3. Siswa SMA Negeri 8 yang terjebak kemarin naik pangkat.

James mengungkapkan, dari hasil Berita Acara Ujian Akhir (LAHP) yang disampaikan dalam penyidikan kasus siswi SMAN 8 Medan yang viral karena ketidakhadirannya di kelas tersebut, ia memerintahkan agar MSF dipromosikan ke kelas tersebut. , tanpa syarat apa pun.

“Kami ingin para siswi ini naik pangkat tanpa syarat. Catatan kami tolong proses promosi di MSF diperbaiki dan jangan dikatakan promosi itu bersyarat. Kami juga punya aturan berdasarkan kinerja departemen. Secara akademis, itu tidak mengatur kelas. promosi,” kata James.

James mengungkapkan, salah satu poin penting Ombudsman adalah rapor MSF sudah diperbaiki, tidak ada yang aneh-aneh, dinilai tidak ada lagi pelajaran yang ditulis dengan huruf kapital, dengan tanda seru.

“Tulisannya kurang tepat. Kalau mengajar seperti ini seharusnya tidak ada kelas. MSF tidak mengajar, dia tidak hadir, ada konfirmasi. Kalau dilihat dari satu sisi, agak membingungkan,” kata James .

Perwakilan Ombudsman RI Sumut saat pemaparan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Azianna Purba (Eksklusif/VIVA).

Perwakilan Ombudsman RI Sumut saat pemaparan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Azianna Purba (Eksklusif/VIVA).

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

James meminta SMAN 8 Medan menjalankan tugas sebagai guru bimbingan konselor (BK). Sebab di sekolah tersebut guru BC dinilai tidak menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan dan teknik kerja.

“Ada siswa yang mendapat surat teguran (SP) sebanyak tiga kali, namun naik kelas. Beda dengan MSF, tidak ada teguran, malah diputuskan di kelas. diperbaiki di SMAN 8 Medan,” kata James.

James menjelaskan, asal usul pemerintahan Rosmaida yang salah dibuktikan dengan Program Operasional Pembelajaran (KOSP) Dinas Pendidikan SMA Negeri 8 Medan yang tidak mengatur secara spesifik komponen atau indikator kemajuan nilai siswa.

Keputusan rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan ini menyimpulkan bahwa MSF tidak dipromosikan karena tidak adanya siswa di kelas, padahal SMA Negeri 8 Medan belum memiliki komponen atau indikator kemajuan di kelas untuk siswanya. .” James menjelaskan.

Baca artikel menarik lainnya dari VIVA Education di tautan ini.

Halaman selanjutnya

James bersyukur SMAN 8 Medan mengikuti instruksi Ombudsman Sumut dalam mengambil keputusan upgrade MSF. Namun, ia menegaskan, kenaikan pangkat di kelas tidak murni, yakni kenaikan pangkat bersyarat.

Halaman selanjutnya



Sumber