Selasa, 17 Desember 2024 – 12:38 WIB
Jakarta – Pemerintah mengalokasikan Rp265,6 triliun untuk program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2025. Industri otomotif menjadi salah satu penerima pengecualian ini.
Baca juga:
Honda hanya punya satu model untuk dikatakan tentang mempromosikan mobil hybrid
Anggaran sebesar Rp 11,4 triliun telah dikembangkan untuk sektor industri pada tahun 2025. Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Shri Mulyani.
“Selain membantu sisi permintaan masyarakat dan industri terhadap (sektor otomotif), kami memberikan insentif senilai Rp11,4 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan, Senin, 15 Desember 2024 . .
Baca juga:
PPN akan naik 12%, biaya Netflix akan lebih mahal daripada langganan Spotify mulai Januari 2025
Program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 untuk mendukung berbagai sektor strategis masyarakat. “Berbagai program pemerintah sangat menarik bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Sri Mulyani.
Baca juga:
Pemerintah akan merugi Rp40 triliun karena mendorong penurunan dampak PPN hingga 12 persen.
Diketahui secara rinci, pada tahun 2025, insentif bagi industri otomotif akan dimulai dengan pengenaan PPN (DTP) negara untuk beberapa mobil penumpang, kendaraan listrik sebesar 10 persen, dan bus dengan TKDN minimal 40 persen.
Kemudian 5 persen untuk beberapa mobil dan bus dengan TKDN minimal 20 persen. Lalu ada PPnBM DTP untuk kendaraan listrik sebesar 15 persen untuk impor utuh (CBU) dan impor dalam keadaan dibongkar atau dirobohkan (CKD).
Terakhir, ada pengecualian sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hibrida di Indonesia serta mendukung target pengurangan emisi karbon.
Saat itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tarif PPN Indonesia sebesar 12 persen lebih rendah dibandingkan negara lain
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
VIVA.co.id
17 Desember 2024