Selasa, 17 Desember 2024 – 16.45 WIB
Tanggerang, VIVA – Sebanyak 4 warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan petugas Divisi Imigrasi Kelas I Tangerang, pada Selasa 18 Desember 2024.
Baca juga:
Aon menyesal membantu PT Tima jika dituduh korupsi
Keempat WNA tersebut berinisial MZ, HR, RA dan MI. Mereka dilindungi pada waktu dan tempat yang berbeda.
Dadan Gunawan, Kepala Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, menjelaskan, hal itu bermula saat petugas mendapat informasi adanya warga negara Pakistan yang membuat onar di masyarakat.
Baca juga:
Sayang sekali! Mau perbaiki tata cara perdagangan timah malah divonis 12 tahun penjara
Perbuatan WN Pakistan tersebut diduga merupakan penipuan dan aktivitas ilegal di wilayah Indonesia.
Dadan mengatakan, penangkapan awal dilakukan di MZ kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca juga:
17 perusahaan meraih penghargaan bergengsi di ajang IDIA 2024
Berdasarkan pemeriksaan, MZ melakukan penipuan dengan menawarkan layanan visa investor dan membuat dokumen perusahaan palsu bagi warga negara Pakistan lainnya yang ingin masuk ke Indonesia dan menggunakan visa investor, kata Dadan, Selasa, 17 Desember 2024.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menangkap tiga warga Pakistan berinisial HR, RA, dan MI di kawasan Legok Tangerang.
“Tiga orang lagi kita amankan, ketiganya melanggar aturan keimigrasian yakni overstay izin tinggalnya. Kemudian terbukti mereka juga punya perusahaan cangkang dan juga investor di perusahaan itu. Mereka juga tercatat sebagai direksi. diambil dari perusahaan fiktif, ”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA yang ditangkap di kawasan Tangerang itu memiliki aktivitas berbeda di Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang yang bukan TPI, Daulay mengatakan AR merupakan CEO perusahaan fiktif tersebut. Namun, menurut pengakuannya, yang bersangkutan tidak mengetahui perusahaan tersebut.
Apalagi izin tinggal HR ini tidak sesuai dengan alamat di izin tinggal. Kalau MI, dia adalah investor di perusahaan fiktif, kata Daulay. Lalu, status RA adalah direktur perusahaan travel tersebut.
“Di sini dia mempromosikan pemohon visa haji dan umrah ke pelanggan melalui YouTube. Dia juga menjual laptop dan telepon genggam. Masih kita selidiki,” kata Daulai.
Dalam kasus ini, empat warga negara Pakistan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berdasarkan Pasal 123(a) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, yakni dengan sengaja memalsukan atau memalsukan surat atau informasi, atau memalsukan setiap orang yang menyampaikan data. 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) untuk mendapatkan visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Keempatnya akan dideportasi karena pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Pakistan.
Halaman selanjutnya
Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA yang ditangkap di kawasan Tangerang itu memiliki aktivitas berbeda di Indonesia.