Anak korban pencari nafkah sedang mempertimbangkan untuk memberitahu pengacaranya

Selasa, 17 Desember 2024 – 19:09 WIB

Jakarta – Dwi Ayu Darmavati, korban penganiayaan yang dilakukan anak seorang pengelola toko roti, sedang mempertimbangkan untuk menuntut pengacara yang menipunya. Sebab, sang pengacara diduga melakukan penipuan, meski dibayar bertahap hingga Rp 12 juta.

Baca juga:

Dwi Ayu, korban penganiayaan anak pengelola toko roti, tidak dibayar

Benar, harusnya menjadi tanggung jawab pengacara tersendiri. Kita selidiki, bisa kita laporkan seperti ini, kata pengacara Ayu Dwi, Jaenudin, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Jaenudin menjelaskan, pengacara bisa saja meminta uang hingga Rp12 juta kepada korban untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan anak manajer toko roti tersebut. Menurut dia, tujuannya adalah menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.

Baca juga:

Viral: Pria Jakarta Timur terseret mobil, kakinya patah setelah mengetahui istrinya selingkuh

Putra kepala toko roti itu ditangkap karena dicurigai melakukan pelecehan terhadap karyawan

Foto:

  • Dokumen Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Namun kasusnya sudah berjalan 2 bulan, namun belum ada kejelasan dari pihak kuasa hukum, bahkan yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Baca juga:

Korban pelecehan anak pemilik toko roti mengungkapkan pengacara menipunya untuk menjual sepeda motor

“Tapi belum ada kejelasan, bahkan di BAP terakhir tanggal 15, dia dihubungi dengan susah payah, malah tidak direspon ya. Untung kita ada di sana, Mbak Ayuga langsung diberi izin dan kita antar ke sana Waktu kalau tidak salah, “tindakan pengamanan langsung dilakukan terhadap pelaku pada dini hari,” kata Jaenudin.

Pengacara yang menipu Dwi Ayu merupakan pengacara kedua yang diminta menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti tersebut. Pengacara pertama adalah pengacara yang diutus oleh Linda, ibu dari George Sugama Halim (GSH), pelaku penganiayaan Dwi Ayu.

Kubu Dwi Ayu berganti pengacara sebanyak tiga kali dalam kasus penganiayaan ini.

Anak seorang bos roti yang viral tega memukuli pekerjanya hingga terluka

Anak seorang bos roti yang viral tega memukuli pekerjanya hingga terluka

Foto:

  • Tangkapan layar Instagram @detik.jakarta

Dwi Ayu mengatakan, dirinya dan keluarga diutus pengacara yang ternyata berasal dari keluarga pelaku. Awalnya, pengacara tersebut mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Mereka mengirimkan saya pengacara dari pihak pidana, tapi awalnya saya tidak tahu dari pihak pidana, katanya dari LBH, dia mengaku dari perwakilan polda. Entahlah, lalu dia ketemu di polisi, dikasih BAP, lalu dia cerita ke saya, “Bos saya bilang ke saya,” kata Dwi Ayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Ketiga DPRK.

Dwi Ayu pun mengganti pengacara keluarga pelaku atas perintah ibunya. Saat itu, ia menggantikan pengacara kedua, yang menolak disebutkan namanya.

Namun, pengacara mereka tidak bekerja sama dalam memperjuangkan kasus mereka. Saat ditanya kelanjutan kasus Dwi, pengacara mengatakan kasus tersebut selalu dalam peninjauan.

“Tidak satu pun dari mereka yang menjadi pengacara di sana. Saat saya tanya bagaimana keadaannya, dia menjawab selalu dalam peninjauan,” ujarnya.

Dwee menjelaskan bahwa pengacara selalu meminta sejumlah uang kepada dia dan orang tuanya ketika mereka pulang. Bahkan, ibunya pun menjual sepeda motor satu-satunya miliknya agar usahanya tetap berjalan.

“Setiap dia (pengacara) mendapat informasi di sana, dia akan ke rumah saya dan meminta uang kepada ibu saya untuk menjual sepeda motornya. Ya, dia menjual sepeda motor satu-satunya,” ujarnya.

Ia tetap bekerja sambil memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut. Menurutnya, pengacara tersebut tidak bisa dihubungi lagi.

“Setelah saya jual motornya, saya tanya kalau dia sudah tidak ada, saya tidak bisa menghubunginya lagi,” imbuhnya.

Halaman selanjutnya

Pengacara yang menipu Dwi Ayu merupakan pengacara kedua yang diminta menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti tersebut. Pengacara pertama adalah pengacara yang diutus oleh Linda, ibu dari George Sugama Halim (GSH), pelaku penganiayaan Dwi Ayu.

Tamu pesantren di Boyolali dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri telepon genggam.



Sumber