Mulai 1 Januari 2025, inilah daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen dan tidak dikenakan.

Rabu, 18 Desember 2024 – 05:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia resmi memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca juga:

Imigrasi Ungkap Nasib Harga Paspor Setelah Berlaku PPN 12 Persen, Akankah Naik?

Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU GES), tahun depan PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aylangga Hartarto, dari VIVA.co.id mengutip. .

Tujuan menaikkan tarif PPN

Baca juga:

Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 12%, Netizen Heboh di Media Sosial

Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik, terutama dalam menghadapi tantangan perekonomian global. Selain itu, tambahan penerimaan dari kenaikan PPN diharapkan dapat mendukung pembiayaan program pembangunan nasional.

Langkah tersebut juga dipandang sebagai bentuk adaptasi terhadap tren perekonomian global, dimana negara-negara lain sebelumnya telah menaikkan tarif pajak untuk mendongkrak pendapatan pemerintah.

Baca juga:

Ketua Kadin Anindya Bakrie buka suara soal PPN 12 persen, tegaskan daya beli

Dengan memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen secara selektif, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan pemerintah dari sektor barang konsumsi mewah.

Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen diterapkan secara selektif pada barang dan jasa tertentu, terutama pada kategori barang mewah atau premium.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut lebih ditujukan kepada masyarakat kelas atas dan tidak membebani masyarakat luas.

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan:

  1. Layanan kesehatan premium: Rumah Sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan eksklusif lainnya.
  2. Pelayanan pendidikan premium: Lembaga pendidikan berstandar internasional atau dengan biaya tinggi.
  3. Konsumsi Listrik Rumah Tangga: Rumah tangga dengan listrik 3600-6600 Volt Ampere (VA).
  4. Beras Premium: Beras premium dijual dengan harga pantas.
  5. Buah-buahan premium: Buah-buahan impor atau lokal yang masuk dalam kategori premium.
  6. Ikan berkualitas tinggi: seperti salmon dan tuna.
  7. Kepiting dan krustasea mewah: misalnya rajungan.
  8. Daging Premium: Daging sapi Wagyu atau Kobe yang harganya jutaan rupee per kilogram.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, objek PPN:

  1. Barang Kena Pajak (DGB): Barang elektronik seperti televisi, lemari es, telepon pintar, kendaraan bermotor, pakaian dan barang fashion.
  2. Jasa Kena Pajak: Penyediaan jasa internet, parkir, katering, dan jasa hiburan.
  3. Barang mewah: tanah, bangunan, emas batangan dan surat berharga.
  4. Produk digital: Layanan streaming film dan musik, aplikasi, game, dan pulsa telekomunikasi.
  5. Konsumsi: Makanan dan minuman olahan dalam kemasan yang disajikan di hotel, restoran, atau perusahaan katering.

Barang dan jasa tanpa PPN

Pada saat yang sama, pemerintah memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Kebutuhan pokok : Beras, daging, telur, ikan dan susu.
  2. Pelayanan publik yang penting: pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi dan pelayanan air bersih.
  3. Kebutuhan pokok industri: Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri masih dikenakan tarif PPN lama sebesar 11 persen.

Halaman berikutnya

Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen diterapkan secara selektif pada barang dan jasa tertentu, terutama pada kategori barang mewah atau premium.



Sumber