Seseorang yang diduga melakukan pembakaran pelajar di Boyolali terancam hukuman 15 tahun penjara

Rabu, 18 Desember 2024 – 05:32 WIB

Boyolali, VIVA – Pria berinisial GSD (21) ditetapkan Polres Boyolali sebagai tersangka pelaku pembakaran santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglenkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. GSD terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca juga:

3 Orang Tentara Bandung Butuh Anak Makan Daging Luwak, Apa Tujuannya?

Hari ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Irjen Joko Purwadi, Selasa malam, 17 Desember 2024.

GSD membakar SS (16), santri Pondok Pesantren Darusy Syahadah, pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 21.00 karena menuduh korban melakukan pelecehan seksual.

Baca juga:

Tamu pesantren di Boyolali dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri telepon genggam.

Irjen Joko Purvadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat GSD Darusy Syahada datang ke pesantren tersebut dengan mengaku sebagai saudara dari santri berinisial E. Saat itu, GSD menyuruh saudaranya yang disebut-sebut mencuri untuk menelepon SS. telepon genggam.

Tamu pesantren di Boyolali membakar para santri

Baca juga:

Dituding melakukan pemerasan, Indri dibunuh oleh pegawai TTM di kamar hotelnya

Setelah itu, korban menemui GSD di ruang tamu pesantren dan mereka berbincang. Dalam wawancaranya, GSD SS mengaku mengambil ponsel milik kakaknya E.

“Pelaku kebetulan datang ke cottage setelah mendapat informasi dari adiknya yang masih berstatus pelajar. Kakaknya mengatakan bahwa ponselnya dirampas oleh korban, sehingga tersangka datang ke cottage untuk menanyakan langsung kepada korban,” – katanya.

“Saat sampai di gubuk, tersangka sudah menyiapkan bahan bakar Pertalite di botol minum bekas,” imbuhnya.

GSD menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban, “benarkah kamu mengambil ponsel adikku?” tanyanya, namun korban menjawab tidak mengambil ponsel E.

Penjahat menanyakan pertanyaan ini berulang kali. Sementara itu, korban mengaku tidak menerima telepon genggamnya.

Korban akhirnya mengalami luka bakar. Bagian leher, kaki, dan tangan korban mengalami luka bakar 38%. Korban sempat dirawat di RSUD Simo dan menjalani operasi pembersihan lukanya, ujarnya.

“Kami melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memperoleh barang bukti. Kami juga mendalami di mana tersangka membeli BBM tersebut dan meminta keterangan kepada penjualnya,” ujarnya.

“Kami akan buktikan ada unsur penyalahgunaan berencana, tersangka sudah membawa perthalite dalam botol plastik yang dibeli dari daerah Simo,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, terhadap tersangka GS, ayat 1 dan 2 Pasal 187 KUHP dan/atau ayat 1 dan 2 Pasal 353 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Sebuah kasus pidana dimulai berdasarkan Bagian 2 Pasal 80 Undang-undang. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka GSD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Agus Saptono/tvOne Boyolali

Halaman berikutnya

Penjahat menanyakan pertanyaan ini berulang kali. Sementara itu, korban mengaku tidak menerima telepon genggamnya.

Reinhard Sinaga yang dinilai sangat korup dan memperkosa ratusan orang, nyaris menjadi korban balas dendam di penjara Inggris.



Sumber