Kerugian Pinjaman Palsu Rp 10,4 Miliar, Ketua LPD Desa di Bali Ditetapkan Tersangka

Rabu, 18 Desember 2024 – 16:50 WIB

Bali, PANJANG HIDUP – Unit Tipikor Polda Bali menetapkan Kepala LPD Desa Adat Buleleng Ngis, Tejakula sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana LPD dengan kerugian Rp10.441.786.410.

Baca juga:

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Presiden Indofarma yang diduga korupsi

Tersangka INB, pria berusia 48 tahun, melakukan penggelapan uang sejak 2009 hingga 2022. Informasi tersebut berdasarkan laporan polisi LP-A/218/IV/2022/Bali/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 20 April 2022.

Menurut Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, tersangka sudah 13 tahun melakukan pinjaman palsu dengan menggunakan nama depan, nama belakang, dan nama orang lain di LPD Desa Adat Ngis.

Baca juga:

Polisi usut dugaan korupsi di SPPD Riau, sebut saja travel palsu Rp 19 miliar

Pinjaman yang terbentuk, kata Arif, digunakan untuk melunasi sebagian besar pinjaman, membayar bunga pinjaman, dan melunasi pinjaman sebelumnya.

Tersangka menarik dananya dan menggunakan istilah dana tabungan untuk kepentingan pribadi, kata Arif Batubara, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca juga:

Polisi menemukan fakta baru dalam kasus korupsi mantan Pj Wali Kota SPPD Pekanbaru

Menurut Arif, pada tahun 2013, INB melakukan penarikan simpanan nasabah untuk membayar bunga simpanan yang telah digunakan sebelumnya.

“Antara tahun 2018 hingga 2021, tersangka kembali menarik simpanannya untuk keperluan tersebut, yang digunakannya untuk merugikan LPD yang dikelola desa adat Ngis,” kata Arif Batubara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian pada tahun 2009 sebesar Rp3.465.652.410. Pada tahun 2013 mengalami kerugian sebesar Rp4.566.134.000 dan pada tahun 2018-2021 lembaga keuangan mengalami kerugian sebesar Rp2.410.000,00.

“Total kerugiannya sudah melebihi sepuluh miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Ordonansi Pendirian LPD Ngis, Ordonansi Pengurus LPD Ngis, Surat Tabungan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis sebanyak 77 lembar, Laporan Tahunan LPD Ngis, dan konsolidasi proses hukum yang dilakukan Dilengkapi dengan neraca dan bukti transaksi LPD Ngis tahun 2009 sampai dengan tahun 2022.

Halaman berikutnya

“Antara tahun 2018 hingga 2021, tersangka kembali menarik simpanannya untuk keperluan tersebut, yang digunakannya untuk merugikan LPD yang dikelola desa adat Ngis,” kata Arif Batubara.

Halaman berikutnya



Sumber