Rabu, 18 Desember 2024 – 21.00 WIB
Semarang, VIVA – Satlantas Polda Jateng akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang di beberapa ruas tol dan non tol di wilayah Jawa Tengah pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau libur Nataru.
Baca juga:
8 bandara tersibuk saat Natal dan Tahun Baru
Kompol Jalan Polda Jateng Sonny Irawan mengatakan, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama 3 menteri yakni Dirjen Pertanahan Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga (SKB).
“Kendaraan pengangkut barang yang dilarang dalam SKB 3 antara lain kendaraan berporos tiga atau lebih, kereta api berpasangan, dan gandengan. Termasuk juga kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil pertambangan dan bahan bangunan.”, dia menjelaskan.
Baca juga:
Untuk memeriahkan Natal, Polri akan menggelar acara nyala lilin mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Pembatasan pengoperasian kendaraan tersebut diterapkan di sejumlah jalur strategis, antara lain jalur pantai non tol dari Brebes hingga Demak, jalur tengah, dan jalur selatan.
Baca juga:
Perasaan liburan akhir tahun di jembatan kayu yang menghubungkan desa Panglipuran dan hutan bambu
Sementara pembatasan tol berlaku di Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo. Pembatasan berlaku mulai tanggal 20 Desember 2024 pukul 00:00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24:00 WIB.
Namun, Dinas Lalu Lintas menegaskan, hal tersebut tidak berlaku pada beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kendaraan yang membawa bahan pokok seperti beras, gula, minyak, daging, bahan bakar minyak, dan gas diperbolehkan beroperasi.
Selain itu, kendaraan bantuan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga tidak termasuk.
Pihaknya juga telah menyiapkan beberapa skenario rekayasa lalu lintas seperti satu arah, ganjil genap, dan kontra arus untuk menjamin kelancaran arus kendaraan saat arus balik dan puncak hari raya.
“Kalau volume kendaraan meningkat tajam. “Penggunaan rekayasa seperti satu arah, ganjil genap, dan berlawanan arus merupakan kebijaksanaan kepolisian dan berdasarkan hasil asesmen di lapangan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha angkutan logistik, untuk memperhatikan jadwal pembatasan yang cepat tersebut. Dengan begitu, ia berharap kebijakan yang diterapkan dapat mengurangi potensi melambatnya arus kendaraan di jalur-jalur utama.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno
Halaman berikutnya
Selain itu, kendaraan bantuan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga tidak termasuk.